07 July 2021
Hadapi Pembelajaran Dimasa Pandemi, Guru SMAN 9 Ikut IHT
07 July 2021
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang belum transparan soal penerimaan jumlah Vaksin Covid-19 dan total warga yang telah disuntik Vaksin tersebut di Kabupaten yang tersebar di 12 Kecamatan di daerah itu.
07 July 2021
Enam warga yang terindikasi terkonfirmasi Covid-19 masih dirawat menjalani isolasi di Ruang Penere RSUD Tamiang,Senin (5/7)
07 July 2021
Covid-19 Melonjak, Kalsel Tak Masuk Zona Merah
Dinas Kesehatan Kalsel melaporkan daerah di Banua rata-rata sudah masuk zona oranye dan kuning.
“Tapi setiap pekan ada perubahan. Tergantung perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing daerah,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, M Muslim, Rabu (7/7).
Meski begitu, lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi. Muslim menuturkan sebagian besar merupakan klaster keluarga. Juga tidak terlepas dari mobilitas masyarakat.
“Faktor ini yang masih perlu diperhatikan,” bebernya
07 July 2021
Kasus Covid-19 di Bintan hari ini bertambah 66 Kasus di Kabupaten Bintan.Penambahan 66 kasus ini dari data Dinkes Bintan tersebar di sejumlah Kecamatan di Bintan.
07 July 2021
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ekonomi mulai membaik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mencatat penyaluran kredit perbankan di Sultra secara yoy telah meningkat sebesar 7,88 persen.
Pada bulan April 2021 penyaluran kredit berada pada besaran Rp28,21 Triliun terdiri dari kredit Bank Umum sebesar Rp27,26 Triliun dan kredit BPR sebesar Rp244 Miliar bila dibandingkan dengan kredit posisi April 2020 yaitu sebesar 25,91 Triliun.
“Di Sultra kredit perbankan didominasi oleh penyaluran kredit kepada sektor pemilikan peralatan rumah tangga lainnya, termasuk pinjaman multiguna yaitu sebesar 47,33 persen, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 21,78 persen; sektor pemilikan rumah tinggal sebesar 10,58 persen,” terang Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, Senin (5/7/2021).
Berdasarkan kredit sektor ekonomi, penyaluran kredit konsumtif sangat mendominasi yaitu sebesar Rp16,98 Triliun atau 60,73 persen sedangkan penyaluran kredit produktif yakni modal kerja dan investasi hanya Rp10,98 Triliun atau 39,27 persen.
“Bila dilihat berdasarkan kategori usaha, kredit didominasi oleh non-UMKM sebesar Rp18,94 Triliun (67,74 persen), diikuti oleh kredit kecil, mikro dan menengah masing-masing 16,88 persen, 8,01 persen, dan 7,33 persen,” kata Arjaya.
Selain meningkatnya jumlah kredit, OJK juga mengapresiasi kinerja perbankan yang menunjukkan pertumbuhan yang positif. Tercatat total aset perbankan di Sultra sebesar Rp41,95 Triliun yang terdiri dari aset Bank Umum sebesar Rp41,62 Triliun dan aset BPR sebesat Rp331 Miliar atau meningkat sebesar 15,03 persen bila dibandingkan dengan total aset posisi April 2020.
Hal yang positif ini juga terlihat pada Market Share Perbankan Syariah di Sulawesi Tenggara pada April 2021 sebesar 5,96 persen, meningkat dari periode April 2020 yang sebesar 4,84 persen.
Kemudian, pada sektor Industri keuangan non bank pertumbuhan aset masing-masing dari modal ventura meningkat sebesar 11,72 peren (yoy). Namun, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan bertumbuh sebesar negatif 10,07 persen (yoy) pada posisi April 2021.
“Pada triwulan I 2021, premi asuransi umum tumbuh positif sebesar 49,68 persen (yoy) sedangkan premi asuransi jiwa mengalami pertumbuhan negatif. Sebesar 42,65 persen (yoy),” ujarnya.
Sementara, klaim asuransi umum meningkat sebesar 38,06 persen (yoy), dan klaim asuransi jiwa menurun sebesar 39,03 persen (yoy). Sedangkan non performing fund (NPF) perusahaan pembiayaan posisi April 2021 sebesar 4,00 persen, memburuk atau naik sebesar 0,13 persen dibandingkan posisi Maret 2021 yang mencapai 3,87 persen.
Disisi lain, pasar modal posisi April 2021 menunjukkan trend yang meningkat dari sisi jumlah investor yang tumbuh sebesar 151,11 persen (yoy) dengan total transaksi saham di Sulawesi Tenggara tumbuh sebesar 202,31 persen (yoy). (B)
Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin
07 July 2021
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, menyampaikan penggunaan PCR, antigen dan vaksin kepada pelintas batas baik kabupaten/kota maupun antar Provinsi yang melintas masuk di Kota Kendari maupun yang keluar akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur.
“Harus ada penggunaan PCR dan antigen serta vaksin, terutama yang menggunakan pelabuhan laut maupun jalur darat karena itu yang rentang kalau transportasi udarah sudah cukup bagus. Tadi ada laporan dari Danlanud tidak ada masalah,” ungkap Ridwan Badallah, Selasa (6/7/2021).
Selama PPKM Mikro di Kota Kendari akan dibuat posko 229. Selanjutnya Satgas Provinsi dan kota juga TNI/Polri akan bekerjasama untuk menyelenggarakan sosialisasi pengawasan selama pemberlakukan PPKM.
Ridwan Badallah, juga menyampaikan berdasarkan arahan Sekretaris Daerah Sultra, Nur Endang Abbas, selaku pelaksana harian Satgas Covid-19 Provinsi, bahwa akan diintruksikan kepada kabupaten/kota untuk menyiapkan ruang isolasi cadangan untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19.
“Kita tidak kewalahan juga namun ini antisipasi. Jangan sampai kabupaten tidak menyiapkan ruang isolasi cadangan ini kemudian kita yang diberikan semua kasus pasien Covid-19,” ujarnya.
Kemudian, TNI/Polri akan mendukung kegiatan dan solid untuk bersama-sama melakukan pengawasan, pengendalian dan pemantauan. Selama PPKM baik Satgas Provinsi maupun Kota Kendari, TNI/Polri, serta RT/RW akan terlibat bekerjasama.
“Kita akan bikin tim kerja, jadi selama ini kita kerja masing-masing sekarang kita akan mengusung satu Tim Work bekerja bersama untuk mengedalikan Covid-19 yang sementara cukup banyak di Kota Kendari,” terangnya.
Sosialisai akan terus berjalan meskipun dalam suasana PPKM Mikro.
“Satgas bersama Stakeholder tetap akan lakukan sosialisasi pembatasan aktifitas untuk masyarakat-masyarakat yang sedang beraktifitas diluar rumah,” pungkasnya. (C)
Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin
07 July 2021
Dilaporkan bahwa perhari ini ada penambahan 31.189 kasus positif baru. Tambahan menjadikan total kasus positif di Indonesia kini mencapai 2.345.018 orang sejak kasus pertama mulai diumumkan Maret tahun lalu.
06 July 2021
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara segera membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pemberlakuan PPKM Mikro di Sultra khususnya di Kota Kendari.
Kota Kendari masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diantara 43 kota di Indonesia yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro diluar pulau Jawa dan Bali, dan berlaku mulai 06 Juli sampai 20 Juli 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Ridwan Badallah, menyampaikan berdasarkan hasil rapat bersama Satgas Covid-19 Sultra, Wali Kota Kendari dan jajaran Forkopimda lainnya diputuskan bahwa PPKM Mikro mulai diberlakukan di Sulawesi Tenggara khususnya Kota Kendari dan segera dibuat SK Gubernur.
“Insyaallah malam ini segera diselesaikan SK Gubernur tentang PPKM Mikro Kota Kendari dan akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Wali Kota dengan hal yang sama. Insyaallah besok sudah ada SK gubernur,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah, Selasa (6/7/2021).
Ia menyebutkan ada beberapa hal yang akan dibatasi selama berlakunya PPKM Mikro yang akan diatur dalam SK Gubenur, diantaranya;
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online untuk seluruh jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Perguruan Tinggi).
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oprasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
“Selanjutnya ada tambahan yaitu dilaksanakan penegakan sanksi baik sanksi denda maupun sanksi tahanan misalnya hukuman enam hari jika seseorang ditemukan pelanggaran dan itu akan dibahas dalam SK Gubernur,” katanya.
Menurutnya, sanksi pelanggaran protokol kesehatan akan tetap di terapkan karena banyak indikasi di masyarakat yang tidak patuhi Prokes. Sanksi tersebut akan dituangkan dalam SK Gubernur dan Surat Edaran Walikota.
“Kemungkinan akan kita lakukan sanksi itu supaya ada efek jerah kemungkinan kita melakukan penegakan sanksi seperti didaerah bali dan melalakukn dedan 100 ribu,” ujarnya. (C)
Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin