Kejari Kabupaten Mojokerto jalin Sinergitas Bersama Perhutani KPH Pasuruan

Sinergitas: Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH dan Administratur Perum Perhutani / KKPH Pasuruan Agus Ahmad Fadoli tanda tangani kesepakatan bersama, di kantor Kejari Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (19/8).

 

KABUPATEN - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bersama Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan jalin kesepakatan bersama tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis, (18/8).

MoU yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH dan Agus Ahmad Fadoli selaku Administratur Perum Perhutani / KKPH Pasuruan ini berlangsung di kantor Kejari jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. ''Kesepakatan ini tak lain untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani KPH Pasuruan,'' ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH.

Selain itu, juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dan Perhutani KPH Pasuruan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesempatan ini lanjut Gaos, terbagi dalam beberapa ruang lingkup. Pertama, Bantuan Hukum, yakni, pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata, serta Arbitrase sebagai Penggugat, Penggugat Intervensi, Pemohon, Pelawan, Pembantah atau pun sebagai Tergugat. Yakni, tergugat Intervensi, termohon, terlawan, terbantah. Tak hanya itu, juga pemberian jasa hukum di bidang tata usaha Negara dan Pemerintah sebagai tergugat atau termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kedua, lanjut Gaos, terkait pertimbangan hukum, yakni, jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negera dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum dan atau pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Termasuk, Audit Hukum di bidang perdata.

''Terakhir, terkait tindakan hukum lain. Ini pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara. Serta menegakkan kewibawaan pemerintah. Antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar negara atau pmerintah,'' jelas Gaos.

Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Trian Yuli Diarsa, SH, MH, menambahkan, kesempatan wilayah hukum Perhutani KPH, Pasuruan ini dikhususkan yang berada di Kabupaten Mojokerto. Meliputi seluruh hutan produksi dan sebagian hutan lindung di Kecamatan Jatirejo, Gondang, Pacet dan Trawas. ''Kesepakatan bersama yang ditandatangani ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani,'' ungkapnya.

Usai melakukan tanda tangan kesepakatan, kedua instansi ini saling bertukar cindera mata sebagai wujud sinegritas. (Ady)