Penumpang Pesawat Harus Sudah Vaksin Booster

Berita tayang Serambi Indonesia, Edisi Senin 4 April 2022, Halaman 15

 
SUKA MAKMUE - Pemerintah kembali mengeluarkan syarat baru pelaku perjalanan dalam negeri. Sedangkan sebelumnya hanya syarat vaksin dosis II, namun sejak 2 April 2022 harus sudah vaksin dosis III atau booster.
 
Dengan vaksin booster maka seorang pelaku perjalanan baik darat, laut dan udara mereka tidak wajib PCR atau swab antigen. Tetapi bila hanya vaksin I atau II maka harus negatif tes PCR/antigen Covid-19.
 
Penerapan syarat baru tersebut juga mulai diberlakukan di Bandara Cut Nyak Dhien (CND) Nagan Raya. "Syarat terbaru kini seorang tidak perlu PCR/antigen harus sudah vaksin booster," ujar Manajer MEQ di Bandara CND Nagan Raya, Andi Siswanto kepada Serambi, Minggu (3/4/2022).
 
Menurut Andi, syarat baru tersebut berlaku untuk semua pelaku perjalanan dalam negeri baik darat, laut dan udara. Untuk calon penumpang Wings Air yang biasa menggunakan penerbangan di Bandara CND Nagan Raya ke Bandara Internasional Kualanamu Sumut juga mulau disosialisasikan.
                        Sepekan tiga hari
Sementara itu, penerbangan di Bandara CND Nagan Raya hingga kini dilayani sepekan 3 hari yakni Rabu, Kamis dan Sabtu. Saat ini juga sudah diusul penambahan jadwal terbang menjadi 4 hari dalam sepekan.
 
Pesawat yang saat ini dilayani Wings Air dengan jenis ATR dengan kapasitas penumpang 72 orang. Sejak sebulan terakhir, penumpang juga penuh sejak diberlakukan syarat penerbangan hanya memperlihat sertifikat vaksin dosis II.
 
Manajer MEQ Wings Air di Bandara CND ditanyai mengakui bahwa layanan penerbangan kini lancar.(riz)