Desa Sooko Jadi Desa Pertama di Kabupaten Mojokerto Jadi Rumah Restorative Justice

KEDEPANKAN KEADILAN RESTORATIF : Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati memukul Gong didampingi oleh Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, dan forkopimda serta Kepala Desa Sooko, saat lounching Rumah RJ, Kamis (31/3).

 

Dilounching Serentak Kajati Jatim dengan 15 daerah lainnya dari Bojonegoro

MOJOKERTO - Rumah restorative justice (RJ) kini hadir di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Balai Desa Sooko, Kecamataan Sooko. Dengan keberadaannya, penanganan perkara pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dapat diproses lewat jalur damai dan musyawaaarah mufakat yang dimedasi Kejaksaan Negeri setempat.

Rumah RJ di Balai Desa Sooko ini diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH secara virtual serentak bersamaan dengan 15 daerah lainnya dari Bojonegoro. Sedangkan lounching secara langsung dilakukan Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati dengan memukul Gong didampingi oleh Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, SIK.,MH, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Aini Yuroh, SE.,MM, Dandim 0815 Mojokerto Letkol Beni Asman, S.Sos.,MH diwakili Kapten CZI Saikhu Danramil 0815/18 Gondang, Ketua PN Mojokerto diwakili Rosdiati Salman dan Kepala Desa Sooko Happy Iswahyudi. Dilanjutkan penandatanganan Berita Acara, Kamis (31/3). ''Rumah Restorative Justice adalah Program dari Kejaksaan Agung sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Restorative Justice bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia,'' ungkap Kepala Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH dalam Vidcon.

Artinya lanjut Mia, apabila ada tindak pidana yang dijalani tersangka baru pertama kali dan bukan residivis, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta dan telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban maka RJ bisa diterapkan sebagai alternatif penyelesaian di luar Pengadilan. ''Tujuan untuk mengembalikan keadaan semula dan kembali utuh sehingga tidak ada dendam dari pihak yang berperkara,'' tegasnya.

Pihaknya juga terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama bekerja sehingga terselenggaranya kegiatan ini. Ditegaskannya, RJ ini merupakan suatu wujud pembaharuan dalam sistem hukum pidana yang menitik beratkan pada perdamaian serta pemulihan pada kerugian. Sehingga lebih memberikan keadilan kepada para pihak. Prinsip RJ telah menperoleh respon sangat positip dari masyarakat sehingga perlu dikembangkan dan dilembagakan di Kejaksaan dengan membentuk Rumah RJ di seluruh Indonesia. Untuk di Kabupaten Mojokerto Rumah RJ di bentuk dengan nama Griyo Perdamaian Adhyaksa di Desa/Kecamatan Sooko. ''Harapan RJ ini dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat sebagai tempat untuk bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa apapun sehingga tidak sampai ke Pengadilan,'' tegasnya.

Bupati Ikfina mengapreasi program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Dia menegaskan, keberadaan rumah RJ ini dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. ''Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif. Terima kasih pak Kajari, ini adalah satu hal yang sangat positif untuk kita semua masyarakat Kabupaten Mojokerto, bahwa ini memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum itu bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan, ini luar biasa,'' ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono menjelaskan peresmian rumah restorative justice dilakukan serentak di Wilayah Jawa Timur dan kedepannya ada beberapa desa yang dijadikan rumah restorative justice. “Peresmian ini serentak Kejaksaan Negeri di Wilayah Jawa Timur, untuk Kabupaten Mojokerto Desa Sooko menjadi Desa pertama yang akan dijadikan rumah restorative justice, dimana nanti kami akan merencanakan minimal 5 desa untuk dijadikan rumah restorative justice,” jelasnya.

Hadir dalam lounching RJ kurang lebih 60 orang. Di antaranya Forkopimda lengkap, Ketua DPRD, Ketua PN diwakili, Camat, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, para Kasi, Kasubagbin, para jaksa serta tamu undangan.