Klaten Nihil Kasus di Akhir Tahun
TIDAK ada penambahan kasus baru positif covid-19 di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (31/12/2021). Hanya ada pasien terkonfirmasi positif yang masih menjalani perawatan/isolasi.
Kepala Dinas Kesehatan Klaten yang juga Koordinator Penanganan Bidang Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Klaten Cahyono Widodo, kemarin, mengatakan meski pandemi covid-19 di Klaten reda, masyarakat harus tetap waspada dan tidak euforia berlebihan. Pasalnya, virus korona masih ada atau belum sirna.
Sementara itu, warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, juga kembali diingatkan untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam melakukan aktivitas, baik di rumah maupun di luar rumah. "Ini adalah kunci melawan apa pun varian dari covid-19, termasuk dengan varian omikron," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus, kemarin.
"Kita tidak perlu panik, tetapi kita harus tetap meningkatkan kewaspadaan. Ada beberapa upaya yang dapat sama-sama kita lakukan di antaranya memastikan prokes selalu diterapkan meskipun kita sudah divaksinasi," kata Petrus kepada warga Sikka.
Adapun Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, membatasi aktivitas warga di lokasi wisata demi mencegah penyebaran covid-19, termasuk varian omikron. Pembatasan berlaku sejak liburan Natal 2021 sampai 3 Januari 2022 karena selama kurun waktu tersebut banyak warga mengunjungi lokasi wisata.
Pembatasan itu untuk memastikan tidak ada kerumunan pengunjung di lokasi wisata yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak, sedangkan jumlah pengunjung objek wisata yang diperbolehkan ialah 75ri kapasitas total.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore memutuskan hanya pengunjung kategori hijau atau sudah divaksin yang boleh masuk ke tempat wisata. Tidak itu saja, pembatasan juga dilakukan bagi pengunjung lokasi perbelanjaan. Setiap pengunjung wajib memperlihatkan sertifikat vaksin covid-19 sebanyak dua kali dan melakukan check in menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Pengelola tempat wisata diminta menjalankan aturan dari pemerintah tersebut.
Selain itu, penumpang angkutan umum juga wajib dua kali vaksin serta rapid test yang berlaku 1 x 24 jam. "Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," ujarnya. (JS/GL/PO/J-1)