Polisi Nyaris Bubarkan Kegiatan Langgar Prokes

Sejumlah anggota kepolisian Polsek Kota Tengah saat mendatangi kegiatan di kantor KUA Kota Tengah, Kota Gorontalo Ahad, (5/12/21). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

 


KOTA TENGAH - GP- Aparat kepolisian dari Sektor Kota Tengah Kota Gorontalo nyaris membubarkan kegiatan yang di selenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Ahad (5/12/21). Pasalnya, kegiatan seleksi Khatam Hafiz/Hadizah ke 1 Tingkat Kota Gorontalo tahun 2021 itu diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Pantauan Gorontalo Post, kegiatan yang dibuka sekira pukul 08.00 wita itu memicu kerumunan warga. Ini setelah para peserta seleksi Khatam Hafiz/Hadizah berjumlah ratusan orang didampingi orang tuanya tumplek di helaman kantor KUA Kota Tengah yang luasnnya tidak memadai untuk menampung jumlah manusia yang mencapai ratusan orang. Demikian pula dalam ruangan pendaftaran para peserta berdesak-desakan dan sudah tidak jaga jarak lagi. Para orang tua peserta banyak yang protes dengan pelaksanaan kegiatan terkesan tidak ada persiapan dari pihak panitia pelaksana. Harusnya kegiatan yang mengumpulkan warga dengan jumlah yang banyak seperti ini dilaksanakan di tempat yang lebih luas seperti aula sehingga memicu kerumunan. "Bisa juga di halaman kantor KUA seperti ini, namun harus diatur sedemikian rupa. Dipasang tenda dan kursi agar para orang tua dan peserta duduk dengan teratur dan berjarak. Tidak acak seperti ini, bahkan dibiarkan beridiri dan terjemur matahari hingga berjam-jam,"ungkap Rudi Adam salah satu orang tua peserta kepada wartawan koran ini, kemarin. Sejumlah petugas kepolisian Polsek Kota Tengah yang datang ke lokasi tersebut mengingatkan warga yang ada di tempat itu untuk jaga jarak dan tidak berkerumun. Petugas yang dipimpin langsung Bripka Frans itu meminta warga untuk memakai masker guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. "Tolong bapak ibu untuk tidak berkerumun ya dan memakai masker,"kata Bripka Frans.
Sementara itu Camat Kota Tengah Irwansyah D Taha saat dihubungi Gorontalo Post mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala KUA Kota Tengah untuk segera mencarikan solusi terkait hal itu. "Alhamdulillah sudah difasilitasi Pak Lurah dan Babinsa, sebagian dipindah ke aula Kantor Lurah Pulubala samping KUA,"tandas Irwansyah. Sebelumnya Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha menegaskan, protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Kota Gorontalo, termasuk aparatur sipil negara (ASN). “Memang semua sudah memahami tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, tetapi masyarakat wajib dan harus terhadap aturan yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Marten. Tidak terkecuali pada pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah, instansi dan kegiatan masyarakat, wajib menerapkan protokol kesehatan. “Karena penyebaran pandemi Covid-19 ini belum selesai dan masih berlangsung,” terang Marten. Cara untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19, semua masyarakat tentunya sudah paham. Mulai dari pakai masker, mencuci tangan dan selalu jaga jarak. “Pada semua tempat kita wajib menerapkan tiga hal itu, termasuk pusat keramaian dan tempat pelaksanaan kegiatan. “Semua tempat karamain sudah kami sampaikan dan imbau, untuk menyediakan sarana mencuci tangan serta mengatur sedemikian rupa lokasinya, yang berjarak dari satu dengan lainnya …“Bahkan tempat ibadah pun, sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Nah ini yang harus kita terapkan, sembari kita meningkatkan imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan yang bergizi, olahraga dan berdoa,” pungkas Marten. (roy)