Kolaborasi Berjenjang Kunci Tangkal Varian Baru

Koran Sindo/Infografis

 

JAKARTA – Kolaborasi berlapis dan berjenjang mulai dari tingkat nasional hingga desa menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah gelombang ketiga maupun menangkal kasus impor varian baru. Setiap jenjang memiliki peran penting dan strategis dalam menjalankan empat fungsi utama,yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung/ pendataan dalam penanggulanganCovid-19.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, setiap jenjang Satgas Covid-19, mulai dari tingkat nasional, daerah, institusi, dan posko desa/kelurahan memiliki tanggung jawab bersama. Berdasarkan temuan Satgas Covid-19, setidaknya ada empat faktor yang mempengaruhi potensi lonjakan kasus dalam 1-2 bulan ke depan, yaitu kepatuhan protokol kesehatan, laju vaksinasi, tingkat mobilitas, dan kemunculan varian baru yang lebih menular.

“Satgas terus berupaya mem- bangun strategi perubahan perilaku dan komunikasi risiko yang tepat di tengah tantangan, yakni kejenuhan masyarakat. Pemerintah pun akan mengingatkan masyarakat agar terus menerus patuh, disiplin, dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan 3M,” kata Sonny, kemarin.

Dia menegaskan, peran Satgas Daerah sangatpenting untuk melakukan upaya promotif dan preventif secara terus menerus. Dia juga mendorong setiap fasilitas publik harus memiliki Satgas Institusi untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan penanganan Covid-19 di institusinya masing-masing.

“Kami juga terus mendorong pembentukan posko desa/kelurahan dan optimalisasi perannya dalam implementasi PPKM Mikro.Namun, bukan berarti pelaksanaan PPKM menghilangkan peran PPKM Mikro yang sangat penting di level komunitas,” tandasnya.

Terkait varian Omicron, meski hingga kini belum terdeteksi di Indonesia, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan pelacakan kasus dengan genome sequencing serta memperkuat penelitian untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 Omicron di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan sejak awal informasi varian baru ini beredar, pemerintah langsung berdiskusi dengan para epidemiologi untuk menyiapkan langkah-langkah cepat dan efektif untuk menangani varian tersebut.

Pemerintah juga memperketat aturan perjalanan internasional, khususnya kedatangan dari Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Pemerintah mewajibkan bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari negara itu dilarangmasukkeIndonesia.SementarabagiWNI akan dikarantina selama 14 hari. “Detail peng- aturan ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No. 23/2021,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus merespons merebaknya Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara. Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri. “Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tuturnya.

Luhut mengatakan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Luhut mengaku kebijakan ini sifatnya masih himbauan bagi masyarakat umum.“Bagi masyarakat umum, sifatnya masih imbauan. Jadi, WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri dulu. Hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” sebutnya.

Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. “Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” ungkapnya.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk, kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember. “Ten- tunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” tutur Luhut.

Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani mengatakan, menaati protokol kesehatan (pro- kes) dan mengikuti vaksinasi sangat penting untuk mencegah Covid-19 termasuk varian baru Omicron atau B.1.1.529. “Vaksin menjadi salah satu upaya selain prokes. Jadi, keduanya saling melengkapi dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain dalam kondisi pandemi Covid-19,” katanya.

Dia mengatakan varian Omicron masih tahap investigasi yang masih belum bisa dipastikan perubahan karakteristik virus dengan adanya mutasi. Meski demikian, dia memastikan apa pun variannya bisa dicegah dengan disiplin menerapkan prokes. “Prokes masih menjadi kunci yang ampuh saat ini untuk mencegah Covid-19 maupun varian Covid-19,” tuturnya.

Dia pun mengatakan, vaksin bisa saja tidak efektif dengan adanya varian baru. Namun, sampai saat ini belum ada varian yang menyebabkan vaksin tidak efektif. “Prokes bisa mencegah terjadinya penyebaran varian Covid-19 ataupun tidak,” ucapnya.

Penulis: Binti Mufarida