PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih mewajibkan perkantoran untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi karyawan walaupun saat ini telah berada di PPKM level 1.
Aturan ini berlaku bagi perkantoran milik pemerintah maupun swasta di Kota Pekanbaru. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26/SE/SATGAS/2021 tertanggal 23 November 2021 yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru tersebut.
"Jadi untuk aturan WFH masih berlanjut. Ini disesuaikan dengan zonasi di masing-masing wilayah," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal, Kamis (25/11).
Ia menyebut, aturan itu tertuang pada poin kedua, tentang pengaturan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja perkantoran pemerintah/ lembaga, perkantoran BUMN/BUMD/swasta menerapkan Work From Home (WFH)/ Work From Office (WFO) dengan memperhatikan kriteria Zonasi dan ketentuan.
Diantaranya, perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.
Perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona orange, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
Kemudian, perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
"Seluruh perkantoran wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan disiplin protokol kesehatan penerapan 3M," terangnya.
Ditambahkannya, satgas pengawasan prokes perkantoran juga melakukan pengaturan waktu kerja secara bergantian. Kemudian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain saat WFH dan menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk perkantoran sebagai skrining.
"Kami menghimbau agar semua pihak bisa mematuhi aturan ini. Langkah ini sebagai upaya kita bersama dalam penanggulangan pandemi covid yang masih mewabah," tutupnya. RD