DUMAI(DP)-- Walikota Dumai menerbitkan Surat Edaran Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 bagi sektor pendidikan, pelaku usaha. Masyarakat wajib memiliki aplikasi peduli lindungi di handpone android setiap memasuki tempat kegiatan masyarakat.
Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid Kota Dumai Amrizal Anara mengungkapkan surat edaran ini dibuat menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah sumatera, nusa tenggara, kalimantan, sulawesi, Maluku, dan Papua yangmenetapkan Kota Dumai termasuk dalam kriteria PPKM level 1.
Untuk membatasi kegiatan masyarakat tersebut perlu upaya bersama melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 terhitung Mulai Tanggal 23 November 2021 sampai dengan Tanggal 06 Desember 2021, dengan ketentuan Sektor Pendidikan untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas
PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas, c. untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Untuk Sektor Perdagangan dan Pasar operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB. Supermarket dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Untuk apotik dan Toko Obat dapat buka selama 24 jam.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50ngan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
.
Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau
penerapan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pengunjung dan pegawai. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
Selanjutnya restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in
dengan kapasitas pengunjung 50% .Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua
pengunjung dan pegawai.
Sektor Kegiatan Makan/Minum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai maksimal pukul 24.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dan menjaga jarak. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang dan besar dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) atau 2(dua) orang per meja dan diutamakan makanan/minuman untuk dibawa pulang/delivery/take away/dibungkus dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Sektor pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) . Agar mengaktifkan dan memasang QR code aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining dan pembatasan tehadap semua pegawai dan pengunjung di pintu masuk.
Sektor Jasa Hiburan, Wisata dan Area Publik berupa Gelanggang Permainan atau Permainan Ketangkasan, Karaoke, Panti Pijat, Refleksi dan Hiburan Malam Lainnya dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan diizinkan beroperasi 50% untuk di Zona Hijau, 25% (dua puluh lima persen ) untuk di Zona Kuning, Orange dan Merah dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 24.00 WIB, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Permainan Anak dan Warnet, dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan diizinkan beroperasi 50% untuk di Zona Hijau, 25% untuk di Zona Kuning, Orange dan Merah dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 24.00 WIB, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat melakukan kegiatan sesuai protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas diizinkan beroperasi 50% untuk di Zona Hijau, 25% (dua puluh lima persen ) untuk di Zona Kuning, Orange dan Merah dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 24.00 WIB Untuk Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat
wisata umum, atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% untuk di Zona Hijau, 25% (dua puluh lima persen ) untuk di Zona Kuning, Orange dan Merah dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 24.00 WIB, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Untuk resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50ri kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat dan untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25ri kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan tatap muka dan kegiatan sejenisnya dapat dilaksanakan 50% di Zona Hijau, 25% di Zona Orange dari kapasitas ruangan dengan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sektor Olahraga pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 dan level 2, dan Level 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60%. wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID -19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Dumai. wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.
Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 1 akan diberikan sanksi hukum berdasarkan PeraturanWaliKota Dumai Nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19. XI. Untuk informasi tentang Covid-19 di kota dumai bisa diakses di Media Sosial Instagram @infocoviddinkesdumai.(wan)