MULAI 24 Desember 2021, semua wilayah di Indonesia termasuk Kalimantan akan menerapkan PPKM Level 3. Kebijakan itu sebagai cara menekan laju persebaran Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Perjalanan ke luar kota pun diperketat.
Adapun aturan perjalanan dalam PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Di mana pengaturan perjalanan ke luar daerah sesuai perintah Inmendagri itu terdapat tiga poin. Pertama, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kedua, melakukan tes PCR atau rapid test antigen dengan menyesuaikan peraturan moda transportasi yang digunakan saat pergi ke luar daerah dan masuk. Itu untuk memastikan pelaku perjalanan negative Covid-19.
Sementara yang ketiga adalah bilamana ditemukan pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka mereka wajib melakukan karantina mandiri atau karantina di tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegahan adanya penularan. Dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Balikpapan Muhammad Takwim Masuku mengatakan, sebagai lembaga vertikal, pihaknya akan mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah pusat. Termasuk, berpedoman dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dalam kaitannya perjalaan ke luar daerah via transportasi laut.
Sebagai regulator di Pelabuhan Semayang Balikpapan, kata dia, pihaknya juga akan memperketat pengawasan bagi penumpang kapal. KSOP juga akan mendirikan posko Nataru di area pelabuhan pada 18 Desember sampai 18 Januari. “Salah satu syarat perjalanan, masih tes antigen. Belum ada perubahan ke PCR,” ucapnya.
Menurutnya, dari jumlah penumpang dia memprediksi ada meningkat ketimbang Nataru tahun lalu. Mengingat dari segi persebaran Covid-19 tidak setinggi akhir tahun lalu. “Tapi, kami tetap mengimbau kepada mitra pelayaran agar tidak mudik. Sedangkan pegawai di KSOP Balikpapan dilarang cuti,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapakan aturan PPKM Level 3.
Kebijakan tersebut bertujuan memperketat pergerakan orang. Dengan demikian, risiko lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru dapat dicegah. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti diseragamkan,” jelas Muhadjir. (lil)