Umrah Perdana Di Tengah Pandemi Berangkat 12 Desember

Capture koran Jawa Pos

 

JAKARTA – Teka-teki kapan jamaah Indonesia bisa kembali berangkat umrah akhirnya terjawab. Pemberangkatan perdana dijadwalkan 12 Desember 2021. Penerbangan tanggal tersebut dikhususkan bagi petugas, pengelola, atau pemilik travel umrah.

Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakaria Ansyari menuturkan, rencana pemberangkatan itu merupakan hasil pertemuan Kementerian Agama (Kemenag) dengan sejumlah asosiasi travel umrah dan haji khusus di Jakarta kemarin (23/11). Ada beberapa poin hasil rapat. Di antaranya, keberangkatan awal umrah untuk sekitar 1.400 jamaah. ’’Nanti dibagi dalam empat penerbangan. Yaitu tanggal 12, 19, 22, dan 29 Desember 2021,’’ katanya.

Keberangkatan awal itu dilakukan secara terpadu dari Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Di asrama, calon jamaah umrah menjalani pemeriksaan sertifikat vaksin dan tes swab PCR.

Zaki menegaskan bahwa keberangkatan awal itu ditujukan untuk pengurus travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Teknis pendaftaran umrah diatur oleh PPIU. Kemudian, PPIU menyerahkan data jamaah yang berangkat ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag untuk diproses lebih lanjut.

Zaki juga menyampaikan sejumlah informasi penting yang dihasilkan dari kunjungan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Arab Saudi. Di antaranya, Arab Saudi mulai melunak dengan tidak mewajibkan pengguna vaksin Sinovac dan Sinopharm untuk booster terlebih dahulu.

Sebagaimana diberitakan, salah satu kendala pengiriman jamaah umrah dari Indonesia adalah kebijakan booster vaksin oleh Arab Saudi. Aturan booster vaksin itu diberlakukan kepada jamaah yang menggunakan vaksin Sinovac dan Sinopharm.

Zaki mengatakan, Arab Saudi menerima jamaah yang menggunakan vaksin Sinovac dan Sinopharm dengan dosis full atau lengkap. Ketentuan lainnya adalah jamaah yang menggunakan vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan karantina lebih dulu setiba di Arab Saudi. ’’Sudah disetujui Saudi dengan konsekuensi harus dikarantina dulu tiga hari dua malam,’’ tuturnya. Dengan demikian, jamaah yang divaksin Sinovac dan Sinopharm tidak langsung bisa menjalankan umrah setiba di Saudi.

Menurut Zaki, aturan baru tersebut adalah win-win solution. Nantinya, untuk jamaah umum, dia berharap bisa mendapatkan akses booster vaksin melalui skema berbayar atau mandiri. Dengan begitu, jamaah umrah tidak harus menjalani karantina setiba di Saudi.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief belum banyak berkomentar soal umrah. Ditanya tentang kewajiban karantina untuk jamaah yang divaksin Sinovac dan Sinopharm serta tanpa booster, Hilman menjawab singkat. ”Segera saya siapkan materi rilisnya,” katanya kemarin. Saat ini Hilman berada di Arab Saudi mendampingi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (wan/c17/fal)