JAKARTA – Sejak awal September sampai November 2021, terdapat 21 daerah yang terpaksa menutup sejumlah sekolah karena munculnya klaster Covid-19. Situasi itu memunculkan desakan agar pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
BBerdasar catatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), beberapa daerah tersebut, antara lain, Purbalingga, Jepara, Padang Panjang, Kabupaten Mamasa, Kota Bekasi, Tabanan, Depok, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta, Grobogan, Pati, dan Salatiga.
Lalu, Gunung Kidul, Majalengka, Solo, Kota Bandung, Semarang, Bogor, Tasikmalaya, dan Indramayu. Bahkan, PTM terbatas di Depok dihentikan untuk semua jenjang di kawasan Pancoran Mas. Selain itu, untuk keseluruhan wilayah Kota Depok, PTM terbatas di tingkat SD akhirnya dihentikan karena siswa belum divaksin.
P2G menduga, kembali munculnya klaster sekolah itu disebabkan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Baik itu yang dilakukan guru maupun siswa. Bentuknya beragam. Mulai tidak tertib dalam penggunaan masker, berkerumun dan tidak jaga jarak di sekolah, nongkrong tanpa masker, hingga berdesakan di angkutan umum saat pergi dan pulang sekolah.
Laporan pelanggaran prokes siswa, termasuk guru, rata-rata terjadi di semua daerah. Sebut saja Aceh Utara, Aceh Timur, Batam, Tebing Tinggi, Medan, Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, Bengkulu, Pandeglang, Jakarta, Bogor, Bekasi, Garut, Klaten, Blitar, Situbondo, Ende, Bima, Berau, Enrekang, Penajam Paser Utara, Kepulauan Sangihe, Sorong, Tual, dan lainnya.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengungkapkan, pelanggaran prokes disebabkan lemahnya pengawasan dari aparat pemda dan satgas Covid-19 ketika siswa pulang sekolah. ”Siswa pakai seragam sekolah, tapi tak bermasker lantas dibiarkan saja. Tidak ditegur,” keluhnya kemarin (22/11).
Dia mengakui, penurunan kasus aktif Covid-19 membuat masyarakat merasa pandemi telah usai. Aktivitas masyarakat pun perlahan kembali bergeliat. Dengan begitu, terbangun persepsi bahwa sudah bisa hidup normal lagi dan komitmen disiplin prokes melemah.
P2G meminta pemda mengencangkan kembali sosialisasi prokes. Juga meningkatkan pengawasan prokes kepada siswa sepulang sekolah. Termasuk razia di titik tertentu tempat para siswa biasa nongkrong. Hal itu perlu dilakukan demi meminimalkan persebaran Covid-19 dan risiko klaster sekolah.
”Bagi siswa atau guru yang kedapatan melanggar 3M, sanksi bagi mereka dapat berupa pembelajaran dikembalikan PJJ,” tegasnya. Sanksi itu tentu akan memberatkan. Sebab, kebanyakan siswa dan guru enggan kembali belajar dari rumah.
Selain itu, lanjut dia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan pemda harus mengevaluasi PTM terbatas secara komprehensif, detail, dan berkala. Jangan hanya bersifat reaksioner dengan menutup sekolah ketika ditemukan kasus positif Covid-19.
Pemerintah perlu melihat lebih dalam pelaksanaan PTM terbatas di daerah. Pasalnya, banyak sekolah yang nakal dengan tidak mematuhi SKB 4 menteri dalam menjalankan PTM terbatas. Misalnya, ketentuan lama pembelajaran di sekolah. Menurut Satriwan, ada daerah yang PTM-nya dilaksanakan 5‒6 hari dalam seminggu dengan durasi tatap muka lebih dari empat jam sehari. ”Siswanya sudah seperti masuk normal,” bebernya.
Selain itu, P2G meminta pemda untuk rutin melaksanakan tes swab acak kepada guru dan siswa.
Di sisi lain, Satriwan turut mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat vaksinasi pelajar usia 12‒17 tahun.
Sementara itu, pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengingatkan bahwa PTM bukan sebuah tujuan akhir. Bagi dia, proses belajar-mengajar di sekolah tidak akan bisa dikembalikan seperti sebelum ada pandemi Covid-19. Untuk itu, upaya meningkatkan kualitas belajar dari rumah (BDR) berbasis online tetap harus terus dilakukan. (mia/wan/c7/fal)