Pandemi Covid-19 yang melanda dunia pendidikan mengharuskan perubahan pola pembelajaran antara guru dan peserta didik. Dari semula secara tatap muka di dalam kelas diganti pembelajaran virtual/dalam jaringan (daring). Kini pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan lagi meski secara terbatas.
Perubahan pola pembelajaran dari tatap muka menjadi belajar dari rumah (BDR) secara daring dapat menyebabkan learning loss. Hal itu berdasarkan simulasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana menuturkan, BDR dalam jangka waktu yang panjang akan berakibat kurang baik bagi tumbuh kembang anak. Hal itu juga bisa menimbulkan dan kesenjangan capaian belajar.
Agar kondisi tersebut tidak berlarut-larut, Pemerintah Kabupaten Sleman mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka sejak 18 Oktober. Bagi siswa SD dan SMP.
Khusus siswa SMP diawali dengan pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) pada 4-7 Oktober.
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan disiplin protokol kesehatan ketat. Agar para siswa, guru, karyawan, dan orang tua/wali tetap terjaga kesehatannya. Serta terhindar dari penularan Covid-19.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menerbitkan buku saku Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Masa Transisi pandemi Covid-19.
Buku tersebut sebagai salah satu panduan warga sekolah dan masyarakat pendidikan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. "Semoga buku saku ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga satuan pendidikan, serta masyarakat Sleman dan sekitarnya," harapnya.
Buku saku memuat beberapa hal terkait pelaksanaan PTM terbatas. Di antaranya, persyaratan PTM Kabupaten Sleman, standar operasional prosedur PTM masa transisi pada satuan pendidikan, hingga penjelasan tentang penularan dan pencegahan Covid-19.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat meninjau penyelenggaraan ANBK pada Senin (4/10) sangat apresiatif dengan penerapan protokol kesehatan sekolah. Yakni di SMPN 2 Depok, SMP Diponegoro Depok, dan SMPN 3 Depok. "Protokol kesehatan yang diterapkan telah sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan. Dengan pembatasan jumlah siswa sebanyak 15 orang dalam satu ruang kelas," ungkapnya.
Demikian pula pantauan ANBK oleh
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di SMPN 1 Mlati, SMPN 3 Mlati, dan SMP Al-Azhar. Danang menyebut, seluruh pelaksanaan ANBK berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Adapun jumlah pelaksana PTM teebatas tingkat SMP di Kabupaten Sleman sebanyak 119 sekolah. Sedangkan untuk jenjang SD, semula ditetapkan sebanyak 85 sekolah. Tersebar merata di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman. Dengan ketentuan setiap kapanewon lima sekolah.
Seiring penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 2, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menambah 85 SD lagi untuk melaksanakan PTM terbatas. Ada penambahan masing-masing lima sekolah di tiap kapanewon.(yog)