Penumpang Bandara Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Penumpang bandara saat menunjukkan kartu vaksin

 
KENDARI – Bagi calon penumpang yang melalui Bandara Haluoleo baik dari Kendari atau penerbangan keluar Kendari, penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan tes swab PCR. Hal tersebut sudah sesuai dengan standar operasional (SOP) melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Penerbangan. Hubungan masyarakat (Humas) Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansah mengungkapkan, Bandara Haluoleo menerapkan beberapa syarat penerbangan bagi penumpang yang hendak masuk dan keluar dari Kota Kendari. Adapun syarat yang wajib dipenuhi bagi penumpang penerbangan yang hendak menuju Kota Kendari, berlaku sampai 18 Oktober 2021. "Jadi, bagi penumpang yang hendak menuju atau keluar Kota Kendari wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama ditambah hasil negatif RT-PCR 2x24 jam. Sedangkan untuk vaksin dosis kedua, boleh menggunakan tes antigen," ujarnya saat ditemui di Kendari, Rabu (13/10) Selain itu, lanjutnya, terdapat beberapa syarat lainnya yakni pelaku perjalanan di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi tertentu (tidak dapat melakukan vaksinasi covid-19), wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit setempat. "Pengetatan protokol kesehatan di bandara Haluoleo Kendari terus kami utamakan sehingga bisa mengurangi penyebaran Covid-19," imbuhnya. Penumpang pesawat juga, kata dia, harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi-HAC sebagai syarat perjalanan. Penggunaan aplikasi tersebut bisa mempermudah melakukan validasi data penerbangan. Lanjutnya, aturan itu mengacu pada surat edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021, instruksi menteri dalam negeri nomor 47 tahun 2021 tentang syarat perjalanan udara dalam negeri. Pihaknya menyarankan agar penumpang selalu mengecek level PPKM daerah tujuan melalui https://covid19.go.id/p/regulasi dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. “Sebelum melakukan keberangkatan, jangan lupa untuk memastikan level PPKM daerah tujuan serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudah validasi dokumen kesehatan,” tutupnya. (r5/b)