KENDARI - Dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan relaksasi atau restrukturisasi kredit
perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 diperpanjang menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku
bagi BPR dan BPRS.
Kepala OJK perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Arjaya Dwi Raya mengatakan, perpanjangan relaksasi bertujuan untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
“Restrukturisasi kredit yang dikeluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” ungkapnya saat ditemui di Kendari, Sabtu (4/9).
Dia menuturkan, perpanjangan relaksasi kredit merupakan salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum. Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas.
Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Adapun kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan yaitu debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha.
Lanjutnya, ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang perubahan kedua atas POJK Stimulus Covid-19 yang akan segera diterbitkan.
"POJK perpanjangan relaksasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Dia menambahkan, sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah mengeluarkan kebijakan quick response atas dampak penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid 2019 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
"Kebijakan relaksasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan," tutupnya. (r5/B)