Anggota DPRD Kabupaten Sleman Tri Mulia Wijayanti SST mengapresiasi upaya pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19.
Lebih dari itu, kader Partai Gerindra tersebut mendorong lebih banyak ibu hamil mengikuti vaksinasi. Agar ibu hamil dan buah hatinya senantiasa terlindungi dari paparan Covid-19. Sekaligus meminimalis kematian ibu dan bayi akibat tertular tersebut. "Intinya, program vaksin itu juga untuk mendukung indikator kesehatan yaitu menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB)," jelasnya kemarin (7/9)
Lia, sapaan akrabnya, menyatakan, vaksin Covid-19 aman bagi ibu hamil. Hal itu sebagaimana disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI No: HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil yang direkomendasikan adalah platform mRNA Pfizer dan Moderna dan inactivated virus Sinovac.
Dari berbagai literatur, lanjut Lia, studi oleh Weill Cornell Medicine dan New York-Presbyterian menunjukkan hasil bahwa ibu hamil yang menerima vaksin akan meneruskan antibodinya untuk melindungi bayi yang dikandungnya melalui tali pusar.
Dengan sudah divaksinasi, Lia berharap, ibu baru melahirkan yang terpapar Covid-19 tak perlu lagi dipisahkan dari bayinya. Ini demi tetap berjalannya inisiasi menyusui dini dengan ASI eksklusif sejak bayi baru lahir. “Makanya, ibu hamil tak perlu lagi menunda untuk vaksinasi. Yang penting ikuti petunjuk dan syarat-syaratnya,” tutur Lia.
Adapun syarat vaksinasi bagi ibu hamil berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dan ITAGI, di antaranya, usia kehamilan sekurang-kurangnya pada trimester kedua (13-33 minggu).
Kemudian, bagi ibu hamil dengan gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi. Tekanan darah ibu hamil harus di bawah 140/90mmHg dan harus ada rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.
Jika memiliki riwayat komorbid seperti penyakit jantung, asma, diabetes, hipertiroid, penyakit hati, dan ginjal kronik harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
Selanjutnya, apabila ibu hamil memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan harus menunda vaksin sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa.
Selain itu, ibu hamil bisa divaksinasi jika tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam tiga bulan terakhir. “Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, harus mendapat perhatian khusus. Terlebih setelah vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping,” jelas tokoh perempuan asal Kalurahan Sumberharjo, Prambanan.
Guna mempercepat vaksinasi bagi ibu hamil, Lia mendorong pemerintah lebih masif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.