Digelar Kapan pun, Pilur 2021 Harus dengan Prokes Ketat

Radar Jogja File

 

Pemilihan Lurah (Pilur) 2021 di Kabupaten Sleman sepertinya harus ditunda lebih lama lagi. Sebelumnya, Pemkab Sleman telah menetapkan jadwal pelaksanaan pilur pada 22 Agustus. Lalu mundur menjadi 12 September.

Belakangan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta bupati dan wali kota penyelenggara pilkades (pilur) dan pemilihan antar waktu (PAW) untuk menunda pelaksanaannya. Sekurang-kurangnya dalam rentang dua bulan sejak surat bernomor 141/1251/SJ tersebut ditetapkan pada 9 Agustus 2021. Atau menyusul kebijakan lebih lanjut.

Sebagaimana isi surat mendagri poin 5, pilur serentak diminta ditunda karena dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Misalnya saat pengambilan nomor urut, kampanye, dan pemungutan suara.

Kendati demikian, penundaan tidak membatalkan tahapan pilur yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kapan pun pilur akan dilaksanakan, Anggota Komisi A DPRD Sleman H. Ngadiman MSi punya beberapa catatan. Setidaknya berdasarkan pengalaman pilur tahun lalu yang juga diselenggarakan dalam suasana pandemi Covid-19.

Ngadiman mengatakan, konsep Pilur 2021 harus lebih baik dibanding tahun lalu. Terutama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat pemungutan suara (TPS).

Sarana mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir harus tersedia. Baik peserta pemilik hak suara dan panitia wajib memakai masker selama berada di TPS. Dan ada petugas khusus dengan thermo gun untuk mengecek suhu badan tiap warga yang hadir di TPS. "Untuk mencegah kerumunan pemilih bisa dibuat sistem shift dengan nomor urut. Yang penting ada pembatasan jumlah orang di dalam TPS," katanya kemarin (10/8).

Menurut Ngadiman, pemilik hak suara cukup paling lama lima menit berada di TPS. Terlebih sistem pilur menggunakan model e-voting. Sehingga lebih memudahkan warga menentukan pilihan dan tidak butuh waktu lama di TPS. "Area TPS harus disterilkan lebih dulu dengan disinfektan. Terlebih bilik suara. Juga monitor yang digunakan untuk nunul gambar calon lurah," pinta politikus Partai Persatuan Pembangunan.

Panitia pemungutan suara harus memastikan para pemilih langsung pulang setelah menggunakan hak suaranya. Atau segera meninggalkan TPS. Tidak perlu nongkrong dulu hanya sekadar untuk menyaksikan proses pemungutan suara.

Ngadiman mengimbau para calon lurah tidak mengerahkan massa pendukung. Khususnya di lingkungan TPS. "Warga cukup menunggu hasil pemilihan dari rumah. Toh sudah ada saksi di TPS," tuturnya.

Siapa pun yang terpilih sebagai lurah, Ngadiman mengimbau para pendukungnya tidak lantas merayakannya dengan pesta bersama. Karena itu akan menimbulkan kerumunan. "Jaga prokes demi mencegah klaster Covid-19 selama hajatan pilur," ingatnya.