Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Serta penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi. Mulai 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.
Dokter RSU Sakina Idaman Jogjakarta dr Hero Nizar Kartika SpOG menjelaskan, ibu hamil yang belum divaksin berisiko lebih tinggi mengalami gejala berat. Terutama jika terpapar varian Delta. "Data POGI (Perkumpulan dokter Obstetri dan Ginekologi Indonesia) menunjukkan ada 536 ibu hamil yang positif Covid-18 sejak April 2020 hingga April 2021, di mana setengahnya tak bergejala. Angka kematian mencapai 3 persen dengan tingkat kebutuhan ICU 7 persen," paparnya.
Sebelumnya, lanjut Hero, POGI optimistis ibu hamil dengan hormon estrogen dan progesteron yang tinggi akan memiliki ketahanan yang cukup baik. Tapi varian Delta mengubah semuanya. Studi pada ibu hamil yang terpapar Covid-19 di 18 negara, termasuk Indonesia, menunjukkan adanya kemungkinan bayi terlahir prematur meningkat dua kali lipat.
Studi tersebut juga menunjukkan kemungkinan sang bayi terpapar Covid-19 meningkat dua kali lipat pada kelahiran sesar.
Menurutnya, perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan telah terjadi peningkatan jumlah ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 dalam keadaan berat di sejumlah kota besar di Indonesia. Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada kondisi medis tertentu.
Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Hero merinci, petunjuk teknis dari Kementrian Kesehatan terdapat beberapa poin sebagai berikut:
Mulai 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin .
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun dengan menggunakan vaksin Sinovac dan pelaksanaan vaksinasinya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19. Pos pelayanan vaksinasi Covid-19 dapat didirikan di sekolah/madrasah/pesantren.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun menggunakan format skrining pada kartu kendali bagi anak.
Sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasi ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dengan format skrining terpisah yang sebelumnya menggunakan format skrining usia 18 tahun ke atas, maka pelaksanaan skrining bagi usia 18 tahun ke atas dilakukan penyesuaian dan menggunakan format skrining pada kartu kendali.
Antibodi yang terbentuk pada ibu hamil usai vaksinasi Covid-19 dapat diturunkan melalui plasenta kepada sang bayi. Dengan kata lain, vaksin Covid-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan pada ibu sekaligus sang bayi.
"POGI menyarankan seorang ibu mendapatkan dosis pertama paling lambat pada usia kehamilan 33 minggu. Diharapkan antibodi dapat terbentuk dalam waktu yang cukup, sehingga antibodi ini bisa diturunkan pada bayinya sebelum dilahirkan," katanya. Untuk itu, sangat penting bagi ibu hamil yang sudah memenuhi syarat untuk segera vaksinasi Covid-19, selama berkonsultasi dulu dengan dokter kandungan mereka.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Panduan dan Petunjuk Teknis Singkat Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil dan Menyusui, mengingat masih terbatasnya penelitian dan uji klinis vaksin Covid-19 pada ibu hamil, maka POGI menganjurkan pemberian vaksin dosis pertama dilakukan pada trimester kedua dan ketiga kehamilan. Selanjutnya, pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
"Jika sudah divaksin ternyata hamil, maka dosis kedua akan diberikan setelah usia kehamilan di atas 3 bulan. Vaksin mulai diberikan pada usia kehamilan di atas 13 minggu. Hal ini disebabkan periode kritikal organogenesis pembentukan organ pada usia kehamilan 12 minggu pertama," ungkapnya.
Pada 3 bulan pertama masa kehamilan, proses pembentukan organ-organ bayi tengah berlangsung. Selain itu, pada periode ini biasanya ibu hamil memiliki berbagai keluhan seperti mual dan muntah. Mereka yang tengah berada di minggu ke-33 bisa divaksin dosis pertama. Tetapi dosis kedua harus diberikan setelah melahirkan.
Idealnya, lanjut Hero, vaksinasi dua dosis diberikan saat hamil karena bisa melindungi ibu hamil dan bisa memberikan antibodi alami secara pasif untuk bayi ketika sudah dilahirkan. Kondisi kedua yakni tekanan darah normal. Ibu hamil yang memiliki riwayat tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg tidak dapat divaksin dan mesti dirujuk ke rumah sakit. Tekanan darah merupakan salah satu gejala dari kondisi preeklamsia. Risiko ibu hamil yang memiliki riwayat preeklamsia akan berbahaya jika terpapar Covid-19.