GROBOGAN, Radar Kudus – Di masa perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli besok, PT Pungkook Indonesia yang berada di Kecamatan Wirosari menerapkan kebijakan khusus. Para pekerja yang jumlahnya sekitar 13.500 itu hanya diwajibkan masuk 50 persen per hari secara bergantian. Namun, jam kerja diperpanjang.
Kebijakan itu menyusul adanya kesepakan perusahaan dengan Serikat Pekerja Pungkook Bersatu Grobogan (SP PUBG). Meski karyawan bekerja selama total 36 jam per minggu, namun serikat meminta pembayaran tetap 40 jam per minggu.
Ketua SP PUBG Wilda Amalya mengungkapkan, dengan perpanjangan jam kerja tersebut, para karyawan dihitung bekerja dua hari. Sehingga, gaji yang diterima para karyawan itu tetap penuh, atau tidak ada pengurangan.
”Kerjanya tambah lama, tapi dihitung dua hari kerja. Misal hari ini tim A masuk, besoknya gentian tim B yang masuk. Jadi 50 persen yang masuk,” ungkapnya kemarin.
Wilda menambahkan, apabila nantinya pemerintah pusat akan kembali memperpanjang kebijakan PPKM Darurat, pihaknya akan meminta perusahaan menerapkan kebijakan serupa. Sehingga, tidak ada yang dirugikan dari sisi perusahaan maupun karyawan.
”Kalau diperpanjang nanti sepertinya tetap begitu,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, PT Pungkook Indonesia dinyatakan melanggar PPKM Darurat karena mempekerjakan karyawan secara penuh. Usai disidak Bupati Grobogan, perusahaan menerapkan 50 persen karyawan masuk dan sisanya libur secara bergantian. Sehingga, saat bekerja bisa menerapkan jaga jarak. Adapun seluruh karyawan dipastikan memakai masker. (ful)