Atasi Covid 19, Pemkab Kucurkan Rp 47 Miliar

Kesibukan ambulan di Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun di masa Pandemi Covid 19

 

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 47,46 miliar. Dana itu berasal dari refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Anggaran miliaran rupiah tersebut bakal digunakan untuk keperluan sarana dan prasarana penanggulangan coronavirus disease atau Covid-19 serta untuk membayar insentif tenaga kesehatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD ) Kabupaten Kotawaringin Barat Rochim Hidayat mengatakan, bahwa penganggaran untuk penanggulangan Covid-19 tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Untuk mendukung penanganan Covid-19, Pemkab Kobar akan mengalokasikan anggaran refocusing APBD 47,46 miliar rupiah, yang akan digunakan untuk berbagai keperluan penangan Covid-19,” ujarnya, Sabtu (17/7).

Kemudian kata dia, hal itu juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK/07/2021, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya.

Menurutnya, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan dalam penanganan Covid-19 di Kotawaringin Barat, seperti pembelian APD, jarum suntik, konsumsi pasien Covid-19 dan petugas, pengadaan obat, serta guna membayar insentif tenaga kesehatan serta untuk keperluan lainnya yang berkaitan dengan Covid-19.

“Dalam amanat yang sudah diatur dalam regulasi, refocusing untuk sektor kesehatan sebesar 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU),” terangnya. Untuk diketahui realisasi dari penggunaan anggaran refocusing Covid-19 saat ini berkisar 35 persen ketika memasuki semester ke dua tahun 2021. (*)