Pada masa PPKM darurat, pemotongan hewan kurban baru diperbolehkan pada 11-13 Dzulhijah (21-23 Juli). Ketentuan itu merujuk Surat Edaran Bupati Sleman No 451/01857 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi tersebut mengacu Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian 8017/se/pk.320/F/06/2021. Serta Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 17 2021. "Selain harus memiliki izin dari dinas, penyembelihan dan pemotongan hewan kurban harus taat prokes sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut," ingat Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Sleman Ir Suparmono MM.
Saat pemotongan hewan kurban harus memenuhi unsur jaga jarak, higiene personal, dan pemeriksaan kesehatan awal (screening). Serta dilaksanakan secara higienis dengan sanitasi yang baik.
Pemotongan hewan kurban hanya boleh dihadiri panitia dengan jumlah terbatas. Dengan jarak minimal 1 meter dan tak saling berhadapan antar panitia.
Panitia pemotongan hewan korban wajib mengenakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki. Setelah itu, panitia terkait harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum berinteraksi dengan orang lain.
Selama kegiatan penyembelihan dilarang makan minum serta memerhatikan etika batuk/bersin/meludah. "Panitia dianjurkan untuk swab antigen atau GeNose dan melakukan pengukuran suhu tubuh. Dan tidak memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/ sesak napas," papar Suparmono.
Selain itu, di lokasi pemotongan hewan kurban harus tersedia sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
Terkait pedoman pelaksanaan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban, masyarakat bisa mengakses informasi melalui link: s.id/pedomankurbansleman. Atau menghubungi dokter hewan di puskeswan atau kepala UPTD Balai Penyuluhan Pertanian di wilayah masing-masing. .
Termasuk jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan jika panitia kurban mengalami kejadian khusus. Petugas dinas on call dan siap hadir ke lokasi penyembelihan hewan kurban ketika dibutuhkan.(*/yog)