Masih Layani Makan Ditempat, PKL Ditindak Tegas

Petugas Pemadam Kebakaran Kota Semarang menyemprot PKL kuliner yang masih melayani makan di tempat/dok Jawa Pos Radar Senarabf

 

Semarang-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Semarang ternyata belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL). Buktinya, Senin (5/7) kemarin, petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, tim kecamatan, dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melakukan tindakan berupa penyegelan dan penyemprotan disinfektan kepada PKL yang masih melayani makan di tempat.

Sejumlah jalan protokol di Ibu Kota Jateng ini disisir petugas, ditemukan pusat perbelanjaan masih beroperasi. Bahkan sejumlah toko nonesensial juga kucing-kucingan dengan petugas. Mereka masih membuka toko, namun saat mengetahui ada petugas melakukan operasi PPKM darurat mendadak ditutup. Tanpa babibu, petugas langsung menyemprot tempat usaha dengan mobil damkar yang sudah diisi disinfektan.

"Nggak ada kompromi, kami langsung semprot, apalagi aturannya nggak boleh makan di tempat," tegas Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Setelah melakukan penyemprotan, petugas langsung menyegel tempat usaha tersebut. Setidaknya ada empat tempat usaha yang disegel petugas, antara lain ADA Siliwangi, dua toko asesoris di Jalan Pemuda, dan satu toko kain. Mereka tidak boleh buka selama masa PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang, atau sampai ada perkembangan informasi dari pemerintah.

"Ini masuknya nonesensial. Yang sembako silakan, tapi kalau mal itu kan komplet, ada sembako, baju, asesoris, make up, dan lainnya. Makanya kami lakukan penutupan, termasuk toko mas di daerah Kranggan ini sementara saya minta tutup," jelasnya.

Fajar menekankan bahwa saat ini masih dalam masa PPKM darurat. Kasus Covid-19 di Kota Semarang sendiri masih sangat tinggi. Dia meminta seluruh pengusaha tertib terhadap aturan sebagai upaya turut serta menekan angka penularan kasus Covid-19.

"Sudah ada belasan tempat usaha di hari ketiga ini yang sudah kami segel. Kami minta agar pengusaha bisa tertib," pintanya.

Store Manager ADA Siliwangi Handono mengaku kecewa pusat perbelanjaan tempatnya bekerja ditutup. Pasalnya, sejak diberlakukan PPKM darurat, ADA Siliwangi hanya menjual kebutuhan pokok saja.

"Kebutuhan nonesensial semisal baju dan lain-lain sudah ditutup. Boleh dicek, kami juga melakukan pembatasan pengunjung," keluhnya.

Kapolsek Semarang Tengah Kompol Gali Atmajaya mengatakan, petugas turun langsung melakukan penindakan, serta menempel selebaran mengenai aturan Perwal Nomor 41 Tahun 2021 yang dikeluarkan Wali Kota Semarang. Harapannya, agar pengusaha bisa taat aturan. "Jadi tidak ada alasan lagi, tempat usaha non esensial harus tutup," tegasnya.