Semarang-Toko emas menjadi perhatian petugas dalam kegiatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, sebagian pelaku usaha tersebut belum sepenuhnya patuh terhadap aturan pemerintah terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
"Banyak toko emas yang menyepelekan, dan terjadi kerumunan. Kalau tidak patuh ya kita tindak tegas," ungkap Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada Jawa Pos Radar Semarang, kemarin.
Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, sebanyak 10 tempat usaha, di antaranya rumah makan dan supermarket disegel petugas, Sabtu (3/7). Penyegelan ini akan terus dilakukan hingga berakhirnya PPKM Darurat pada 20 Juli mendatang.
"Mereka saya minta untuk mematuhi peraturan pemerintah, tujuannya agar Covid-19 segera mereda. Mereka kami segel selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Fajar menjelaskan, supermaket yang disegel tersebut didapati kerumunan, dan menjual selain kebutuhan pokok atau sembako. Pihaknya meminta supermarket untuk mematuhi kebijakan pemerintah.
"Supermaket yang disegel, di antaranya ADA Fatmawati, Transmart Majapahit, Aneka Jaya, dan Toko Ramai. Mereka selalu mendebatkan soal perbedaan persepsi antara supermarket dan mal," bebernya.
Pihaknya juga menyebutkan, sejumlah tempat makan terpaksa disegel. Di antaranya berada di wilayah Manyaran, Jalan Fatmawati, dan Jalan MH Thamrin. Salah satunya Ananda Steak yang masih menyediakan layanan makan di tempat. Padahal pelaku usaha kuliner harusnya 100 persen menerapkan sistem take away.
"Kami masih mendapati adanya meja kursi, dan pembeli masih makan di tempat. Terpaksa kami angkut meja kursinya," tegasnya.
Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP A Recky R mengatakan, penegakan aturan PPKM Darurat dilaksanakan oleh petugas gabungan dari unsur TNI Polri, dan Satpol PP. Menurutnya, kegiatan ini dibagi di setiap sektor.
"Setiap polsek melaksanakan penguatan personel maksimal. Belum lagi nanti diberikan penguatan dari Sabhara dan Binmas," katanya.
Recky menjelaskan, hari pertama PPKM Darurat, semua mal tutup. Aturan tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri dan Peraturan Wali Kota Semarang. Tempat usaha yang masih buka pada PPKM Darurat, hanya sampai pukul 20.00, dan pengunjung tidak boleh makan di tempat.
"Dari pantauan tim gabungan masih ada yang buka, dan masih terdapat kursi maupun meja yang tertata. Kami dari tim gabungan merapikan itu jangan sampai meja kursi yang masih ada itu memancing masyarakat makan di tempat," jelasnya.
Selain rumah makan, tempat usaha yang masih diperbolehkan beroperasi adalah swalayan maupun toko yang menjual kebutuhan pokok. Pihaknya menekankan agar kapasitas pengunjung dibatasi, dan jam operasional hanya sampai pukul 20.00.
"Kalau jual di luar kebutuhan sehari-hari harus tutup. Yang diperbolehkan hanya menjual kebutuhan sehari-hari," tegasnya.