PPKM Darurat Mulai Diberlakukan, Seluruh Tempat Wisata Ditutup dan Aktivitas Masyarakat Dibatasi

Forkopimda Kabupaten Garut melakukan pengecekan lokasi penyekatan di wilayah perkotaan Garut saat diberlakukan PPKM Darurat. Foto: Yana Taryana/Radar Tasikmalaya

 

GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini Sabtu (3/7/2021).

PPKM Darurat ini diberlakukan di Kabupaten Garut sesuai arahan pemerintah pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat.

"Karena ini instruksi dari pemerintah pusat, cara bertindaknya ini satu pintu. Jadi ini di bawah kendali Pak Kapolres yang dibantu oleh Pak Dandim dan Pak Kajari," ujar Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan usai melaksanakan apel gabungan pelaksanaan PPKM Darurat di Alun-alun Garut, Jumat (2/7/2021).

Rudy menerangkan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, pada intinya membatasi kegiatan masyarakat dari kerumunan dan pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan testing, tracing, dan vaksinasi untuk masyarakat.

“Kita juga tetap melakukan langkah-langkah dalam kuratif yaitu menyiapkan isolasi mandiri dan penyelenggaraan kuratif di rumah sakit,” terangnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, kata dia, maka seluruh kegiatan masyarakat dan ekonomi di Kabupaten Garut ini dibatasi. Seperti kegiatan pariwisata saat ini ditutup sementara, selain itu kegiatan ibadah berjamaah sementara waktu ditiadakan. Hal ini mengacu pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Peniadaan sementara ibadah berjamaah itu sesuai dengan fatwa MUI dan DMI, kita pemerintah daerah mengacu pada fatwa ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Garut ini akan diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan intsruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM Darurat yang dilaksanakan di Jawa-Bali.

Sebelum dilaksanakannya PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021), pihaknya bersama Forkopimda Kabupaten Garut melakukan simulasi dan sosialiasi terlebih dahulu penerapan PPKM Darurat kepada masyarakat.

"Hari ini kami dari Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, melaksanakan simulasi dan sosialiasi kegiatan PPKM Darurat ini kepada masyarakat, karena aturan ini akan diberlakukan mulai besok (hari ini)," ujar Kapolres usai melaksanakan simulasi PPKM Darurat di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat sore (2/7/2021).

Wirdhanto menerangkan, simuasi dan sosialisasi ini bukan hanya dilakukan di perkotaan Garut saja, tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Garut yang menjadi titik fokus penyekatan dalam penerapan PPKM Darurat ini.

"Ada 13 titik saat ini dilakukan simulasi dan sosialisasi, dari mulai wilayah perbatasan, perkotaan dan pusat ekonomi di Garut dan tempat-tempat wisata," ujarnya.

Dalam simulasi ini, kata dia, pihaknya telah melakukan imbauan kepada sektor-sektor yang mengalami pengetatan, termasuk beberapa aktivitas masyarakat yang harus ditunda sementara waktu sampai tanggal 20 Juli nanti.

"Dan kami juga melakukan imbauan-imbauan terkait sektor-sektor yang memang diharuskan untuk mematuhi pengetatan aktivitas masyarakat, dari mulai sektor esensial, maupun yang kritikal. Termasuk juga beberapa kegiatan aktivitas-aktivitas masyarakat yang memang harus ditunda sementara waktu sampai tanggal 20 (Juli)," ucapnya.

Dalam PPKM Darurat ini, lanjut dia, bahwa tim Satgas Covid-19 Garut akan menindak tegas bagi siapapun yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini. "Pada prinsipnya kami dari Satgas, kami sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut bahwa kita akan laksanakan opeerasi yustisi secara tegas, kepada para pelaku usaha, masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini." paparnya. (yna)