Selama PPKM Darurat, Satpol PP Sleman menggencarkan pengawasan berlandaskan aturan Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 17 tahun 2021. Pelaksanaan yang berjalan sejak 3 Juli hingga 7 Juli ini didapati 132 kasus pelanggaran.
Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan, dari jumlah itu pelanggaran didominasi oleh kafe atau rumah makan. Jumlahnya 56 kasus
Sebagian besar karena tidak mengindahkan aturan tidak menerima makan di tempat Ada pula yang masih membuka kedai melebihi aturan jam operasional pukul 20.00. Kasus yang sama juga terjadi di perto-koan. Ada 27 kasus.
Selanjutnya pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL) sebanyak 42 kasus. Lalu area publik ada empat kasus dan pasar tradisional tiga kasus.
Nah, ini sebagian besar karena terjadi kerumunan. Selain itu operasi juga menyasar di proyek konstruksi, tempat ibadah, kegiatan seni budaya, tempat olahraga, kegiatan hajatan, dan objek wisata. Namun pada lokasi-lokasi ini nihil kasus. ”Bagi pelanggar tidak diberikan sanksi. Tapi secara tegas diberi-kan teguran, surat peringatan, dan sebagian ada yang dibubar-kan,” kata Susmiarto kepada Radar Jogja kemarin (8/7).
Agar memberikan efek jera dan rasa malu, mereka diberi-kan hukuman sosial. Misalnya dengan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan hingga bersih-ber-sih jalan. Semua peringatan dilakukan secara humanis dan tidak ada denda. Namun jika sudah diberikan peringatan tetapi masih membandel dan ngeyel, pihaknya tak segan-segan menutup lokasi itu.
Terkait pengawasan PPKM Darurat untuk menekan laju persebaran Covid-19 ini, pihaknya mengajak peran aktif masyarakat. Apabila menemui adanya potensi pelanggaran, diharapkan segera melaporkan kepada Gugus Tugas setempat atau dapat melalui portal lapor Sleman. ”Atau langsung lapor kepada kami,” katanya.
Disebutkan, pengawasan ini juga melibatkan tim operasi gabungan dari unsur TNI/Polri, musyawarah pimpinan kapanewon (muspika), kalurahan hingga lingkup RT/RW.
Pengawasan tegas juga dilakukan di Kapanewon Gamping. Panewu Gamping Ikhsan Waluyo mengatakan, pengawasan terus ditegakkan siang dan malam. Yaitu dengan menggerakkan seluruh personel muspika dan stakeholder di tingkat kalurahan untuk melakukan patroli. Terutama di titik-titik tertentu yang rawan kerumunan dan aktivitas tinggi. Misalnya di Pasar Gamping. ”Tadi malam kami lakukan penutupan, karena ketentuan-nya jam operasional buka pukul 04.00 sampai 20.00. Itu masih ada yang jualan,” kata Ikhsan.
Operasi ini terus digiatkan sem-bari memberikan edukasi dan sosialisasi, khususnya kepada sejumlah pedagang yang mulai beroperasi dini hari. ”Seperti penjual buah itu kan biasanya setornya malam, kadang sebelum pukul 03.00, karena pengiriman dari luar daerah, ada yang Jawa Timur.
Nah, ini kami berikan edukasi demi kenyamanan dan keamanan bersama,” ujarnya. Dengan melibatkan personel menyeluruh hingga tingkat RT, diharapkan tumbuh kesadaran diri. Untuk bersama-sama ber-gerak memutus mata rantai per-sebaran Covid-19. ”Kalau kepatuhan kegiatan sosial masyarakat, di Gamping sudah meningkat,” bebernya.