SLEMAN, Radar Jogja - Seorang pengusaha angkringan, Redi Wahyu Saputro, 41, warga Tlogoadi, Mlati, Sleman menyayangkan aparat Pemerintah Kabupaten Sleman yang melakukan penindakan terkait pelanggaran jam operasional pedagang sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat itu pandang bulu. Penegakannya tidak optimal sehingga memunculkan gejolak sosial di masyarakat.Dicontohkan, sepanjang PPKM darurat diberlakukan di Kabupaten Sleman, pihaknya kerap kali terkena teguran tim gabungan penegakan (Satpol PP, TNI/Polri dan pemkab) hingga di-kenakan dua kali surat peringatan (SP).
Hal itu lantaran melayani makan ditempat melebihi pukul 19.00. Dan akhirnya dia harus menutup angkringan yang mempekerjakan 21 karyawan itu. ”Saya setuju masa darurat diperpanjang, sekalipun PPKM darurat juga diperanjang. Namun eksekusinya, jangan begini dong, saya ditegur yang lainnya enggak. Padahal kan mereka juga melayani makan di tempat melebihi jam operasional,” protes Redi kepada gugus tugas Kapanewon Sleman sewaktu melakukan operasi penindakan di wilayah perbatasan Mlati, Selasa (6/7).
Menurutnya, penindakan yang tidak tegas dan tidak merata ini menimbulkan kecemburuan sosial. Seakan-akan pemerintah melakukan eksekusi dengan pandang bulu.Dia mengklaim telah melaksanakan aturan PPKM, PPKM mikro yang berlaku di Kabupaten Sleman.
Mulai adanya protokol kesehatan, patuh jam operasional. Untuk layanan melebihi pukul 19.00, hanya boleh take away. ”Setiap hari merugi Rp 4 juta lantaran peminatnya turun drastis,” katanya.
Menanggapi hal itu, Panewu Sleman Mustadi berjanji akan menyampaikan keluhan Redi kepada pemerintah kabupaten. Agar pelaksanaan operasi atauran penegakan jam operasional ini dapat dilakukan secara merata. Dan tentunya, kritik menjadi bahan masukan bagi aparat agar bertidak lebih baik lagi ke depan. ”Masukan ini saya simpan. Nanti kami sampaikan ke atasan,” ungkap Mustadi.
Sebelumnya, Mustadi melakukan pemantauan terhadap pe-dagang yang masih membuka pelayanan makan di tempat.
Dia bersama Satpol PP melakukan teguran di sejumlah warung di Kapanewon Sleman. Penindakan dilakukan secara humanis. Yaitu, mengimbau pedagang agar melayani pembelian dengan cara dibungkus saja.