SLEMAN, Radar Jogja - Kartu vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan ke luar kota, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan dari 3 Juli hingga 20 Juli. Sehingga keberadaan vaksin di faskes rawan diperjualbelikan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Wisnu Murti Yani mengingatkan agar rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Sleman menolak tegas jika ada yang meminta vaksin sebagai syarat perjalanan domestik. Sebab, peruntukan vaksin hanya untuk warga domisili Sleman. Diberikan secara gratis sesuai program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19. "Terlebih bagi mereka (pelaku perjalanan, red) yang rela membayar vaksin," jelas Wisnu kemarin (5/7).
Dia mengimbau kepada RS dan puskesmas secara tegas menolak memperjualbelikan vaksin. Karena dihawatirkan rentan penyalahgunaan. Apalagi jika mereka berani membayar mahal. "Sangat menggoda dan menggiurkan hingga rawan dijualbelikan," katanya.
Pemkab akan sigap merespons hal tersebut dan melakukan pengawasan ketat peredaran vaksin. Apalagi jika vaksin program pemerintah ini telah menyentuh fasilitas kesehatan (faskes) RS Swasta, maka Pemerintah (Sleman, red) juga perlu melakukan pengawasan ke arah sana.
Wisnu mengaku pihaknya beberapa kali mendapatkan permintaan agar dapat melayani vaksin bagi perjalanan. Kendati begitu dia tepis, karena vaksin yang ada jelas peruntukannya.
Adapun vaksin diprioritaskan bagi lansia dan usia 18 tahun ke atas. Hal ini sesuai surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) sebulan lalu.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Dimana, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021, tentang PPKM Darurat yang diberlakukan untuk Jawa-Bali
Nah, di dalam Inmendagri tersebut juga mengatur ketentuan pelaku perjalanan domestik wajib menunjukan saab armigen yang diambil H-1 sebelum pemberangkatan dan pelaku perjalanan transportasi umum jarak jauh menggunakan pesawat udara, kapal laut, bus dan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan hasil polymerase chain maction (PCR) H-2.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo menyebut, untuk mengantisipasi adanya penyalahangunaan vaksin pihaknya sudah membangun pakta integritas, yang tugasnya melakukan pengawasan khusus hal tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan usai PPKM darurat ke depan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung ke RS dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Pengawasan vaksin ini merujuk pada peraturan pemerintah pusat dan juga instrukal bupati.
Dijelaskan vaksinasi saat ini menjadi kebutuhan wajib. Sehingga semua faskes diharapkan bertanggung jawab terhadap peruntukan vaksin.
Disisi lain pemerintah harus memberikan penghargaan terhadap masyarakat yang melakukan vaksin. "Ke depan karena dewan sampai 20 Juli tak ada kegiatan keluar, itu akan kita manfaatkan melakukan monitoring proses pelaksanaan vaksin dan pelaksanaan instruksi bupati tentang PPKM Darurat," tandasnya.