Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) ternyata sudah memberikan sanksi kepada wakil bupati (Wabup) setempat, dr. Ardito Wij aya, yang telah melanggar protokol kesehatan
di tengah pandemi Covid-19. Meskipun baru
se batas membebaskan tugasnya selama lima hari kerja.
’’Kita bebas tugaskan beliau (Ardito, Red) selama lima hari terhitung 28 Juni–2 Juli 2021. Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya juga memohon maaf kepada masyarakat Lamteng dan Lampung
umum nya,” ungkap Bupati Lamteng Musa Ahmad, Rabu (30/6).
Sementara atas tindakan melanggar prokesnya yang telah dilaporkan ke Polda Lampung, Ardito sendiri hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Dikonfirmasi melalui pesan singkat dan teleponpun tidak diresponsnya.
Diketahui, tindakan Wabup Lamteng
dr. Ardito Wijaya bernyanyi dan berjoget
tanpa menerapkan protokol kesehatan
(pro kes) di masa pandemi Covid-19 dalam sebuah resepsi pernikahan seperti
pada video yang beredar beberapa hari
lalu terus men jadi sorotan banyak pihak.
Tidak ter kecuali Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi yang begitu menyesalkan tin -
dakan orang nomor dua di lingkungan
Pemkab Lamteng tersebut.
’’Itu wakil bupati (Lamteng, Red) kan
seorang dokter dan sebagai pejabat pub-
lik, saya menyesalkan atas tindakan itu.
Sampaikan itu. Kita sedang punya persoalan yang begitu penting sekarang,
kenapa harus mengajari ma syarakat yang
seperti itu,” tandas Ari nal saat di emui
usai menghadiri acara di Fakultas Ke dokteran Uni ver sitas Lampung (Unila), Se nin(28/6).
Atas kejadian ini, Arinal juga bakal
me ngundang bupati/wali kota dalam
wak tu dekat. Harapannya agar hal serupa
tidak terulang. ’’Boleh jenuh, tetapi jangan
seperti itu caranya. Saya me nye salkan
itu. Saya tidak akan memberikan to leransi
pa da pemimpin manapun yang melakukan
hal seperti itu,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Arinal, saat ini Lam -
pung bahkan Indonesia tengah mengalami
darurat kesehatan. Keselamatan anak
bangsa tentu menjadi prioritas utama.
’’K a rena kita sedang dalam kondisi darurat
kesehatan, hukum tertinggi dalam darurat
ke sehatan ialah me nye lamatkan anak
bang sa. Jadi bukan joget-joget. Saya harus
marah yang begini-begini. Ca pek-capek
kita, tetapi suasana dibuat ru sak karena
hal-hal itu,” katanya.
Sedangkan, Ketua Komisi I DPRD Lam-
pung Yozi Rizal mendorong agar Gu bernur
Lampung memberikan sank si kepada
Wakil Bupati Lamteng Ardito Wi jaya yang
melanggar prokes saat meng hadiri
undangan hajatan dan ’’nyawer” di tengah tengah acara tersebut. Menurutnya hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Tu gas dan We wenang Gubernur se bagai
Wakil Pe merintah Pusat. Khu susnya pada
pasal 1 ayat (3) huruf b bahwa dalam
m e laksanakan tugas, gu bernur sebagai
wakil pemerintah pusat mempunyai
wewenang mem be rikan penghargaan
dan sanksi ter kait penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada bupati (wakil
bupati).
Yozi Rizal mengatakan bahwa apa yang
di lakukan Wakil Bupati Lamteng ter sebut
sesungguhnya preseden ti dak terpuji. Di
samping itu yang ber sangkutan me langgar
Per aturan Dae rah Lampung Nomor 3
Ta hun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan
Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (*)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_210702_091418_574.sdocx-->