MUI Riau Imbau Zona Merah Tak Salat Iduladha Berjamaah di Masjid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengimbau umat Islam yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 untuk tidak melaksanakan Salat Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi secara berjamaah di masjid.
Tetapi bagi daerah yang zona hijau atau zona kuning boleh melaksanakan Salat Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi secara berjamaah di masjid atau musala maupun di lapangan tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, membawa sejadah masing-masing dari rumah.
Kemudian kepada pengurus masjid diimbau agar memasang jarak (menjaga jarak), mengindari kerumunan, mengisi kapasitas ruangan hanya 10 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Selanjutnya, MUI juga mengimbau agar pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan termogan (pengecek suhu tubuh). Dan mensterilkan area dengan menyemprot area dengan cairan disinfektan.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau Prof Ilyas Husti
usai menggelar rapat bersama seluruh pengurus harian MUI bersama perwakilan Ormas se- Provinsi Riau, Rabu (30/6).
"Dari hasil rapat ini menentukan bagaimana sikap MUI dan imbauan MUI dalam rangka Iduladha," ujar Ilyas.
Menurutnya, pelaksanaan rapat ini dasarnya adalah memperhatikan pertimbangan pandemi Covid-19 khususnya di Riau yang semakin meningkat. Maka berdasarkan surat dari kementerian agama, imbauan dari MUI dan instruksi dan imbauan Gubri.
Ia mengungkapkan, berdasarkan itu ada tiga imbauan. Imbauan pertama adalah berkenaan dengan pelaksanaan takbiran di malam Iduladha. Untuk itu kami menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan takbir tapi dilaksanakan di masjid dengan prokes yang ketat.
"Kami imbau agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling. Kedua, terkait Salat Iduladha tidak boleh melaksanakan bagi dua zona yaitu merah dan oranye. Tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing. Kemudian, bagi wilayah yang zona hijau atau kuning silakan melaksanakan di masjid tetapi dengan prokes yang ketat," jelasnya.
Ditambahkannya, kemudian kepada katib dan iman kami minta ayat ayat yang dibacakan adalah ayat-ayat pendek. Kemudian pulang jangan ada salaman. Kemudian pemotongan kurban dilakukan secara ketat dengan diatur jam pemotongannya untuk menghindari kerumuman.
"Daging korban diimbau agar diantar langsung oleh panitia ke masing-masing masyarakat. Jika daerah itu menjadi tempat penyebaran Covid-19 tinggi maka diimbau agar pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan," pungkasnya.*