Jam Operasional Kafe Hingga Pukul 21.00

wartawan tulis

 
BANDUNG, (PR).-
Batas waktu operasional kafe dan restoran, serta tempat hiburan di Kota Bandung kembali menjadi pukul 21.00. Sebelumnya, saat Ramadan, batas waktu operasional kafe dan restoran pukul 23.00. Untuk resepsi per­nikahan, jumlah maksimal undangan hanya 30ri kapasitas ruangan.
Selain itu, Kota Bandung mengklaim tidak ada klaster kasus Covid-19 Idulfitri di Kota Bandung. Demikian pula saat pengumpulan dan pendistribusian zakat, juga tak ada klaster kasus Covid-19. Hal itu berdasarkan berdasarkan laporan Kementerian Agama yang menugaskan para pe­nyu­luh ke tiap-tiap kecamatan.
Wali Kota sekaligus Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial me­nyampaikan laporan dari Kementerian Agama seusai rapat terbatas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (For­kopimda) dari Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (31/5/2021) lalu.
Oded menyebutkan, pihaknya tetap berwaspada dalam penanganan Covid-19. Pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada berbagai aktivitas, di antaranya ekonomi, serta resepsi perni­kah­an tetap berlaku ketat.
Penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata, ucap Oded, termasuk lokasi yang diawasi secara ketat. Tempat wisata di Kota Bandung kembali beroperasi mulai 2 Juni 2021. "Dalam rangka mengantisipasi euforia ma­syarakat, kami tetap mengetatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Ada petugas yang melakukan peng­awasan di lokasi," ucap Oded.
Pihaknya memperkirakan, saat ini tingkat kunjungan pada tiap-tiap lokasi wisata telah menurun. Terlepas akan hal itu, Oded berpesan kepada para pengelola tempat wi­sata agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Oded pun meminta setiap pengelola agar lebih dulu mengajukan simulasi kepada pengelola tempat wisata sebelum kembali beroperasi. (Satira Yudatama)***