BANDUNG, (PR).-
Batas waktu operasional kafe dan restoran, serta tempat hiburan di Kota Bandung kembali menjadi pukul 21.00. Sebelumnya, saat Ramadan, batas waktu operasional kafe dan restoran pukul 23.00. Untuk resepsi pernikahan, jumlah maksimal undangan hanya 30ri kapasitas ruangan.
Selain itu, Kota Bandung mengklaim tidak ada klaster kasus Covid-19 Idulfitri di Kota Bandung. Demikian pula saat pengumpulan dan pendistribusian zakat, juga tak ada klaster kasus Covid-19. Hal itu berdasarkan berdasarkan laporan Kementerian Agama yang menugaskan para penyuluh ke tiap-tiap kecamatan.
Wali Kota sekaligus Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan laporan dari Kementerian Agama seusai rapat terbatas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (31/5/2021) lalu.
Oded menyebutkan, pihaknya tetap berwaspada dalam penanganan Covid-19. Pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada berbagai aktivitas, di antaranya ekonomi, serta resepsi pernikahan tetap berlaku ketat.
Penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata, ucap Oded, termasuk lokasi yang diawasi secara ketat. Tempat wisata di Kota Bandung kembali beroperasi mulai 2 Juni 2021. "Dalam rangka mengantisipasi euforia masyarakat, kami tetap mengetatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Ada petugas yang melakukan pengawasan di lokasi," ucap Oded.
Pihaknya memperkirakan, saat ini tingkat kunjungan pada tiap-tiap lokasi wisata telah menurun. Terlepas akan hal itu, Oded berpesan kepada para pengelola tempat wisata agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Oded pun meminta setiap pengelola agar lebih dulu mengajukan simulasi kepada pengelola tempat wisata sebelum kembali beroperasi. (Satira Yudatama)***