Pemerintah Aceh Perpanjang PPKM Mikro Mulai 1-14 Juni 2021

Kepala Biro Humas Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto/Istimewa

 

Banda Aceh: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyatakan telah memperpanjang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Hal tersebut dilakukan guna mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong (d ygesa) untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan perpanjangan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Aceh yang dikeluarkan di Banda Aceh, pada Selasa, 1 Juni 2021.

“Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021. Sementara perpanjangan kali ini berlaku mulai dari 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021,” kata Iswanto, Rabu, 2 Juni 2021.

Iswanto mengungkapkan, instruksi Gubernur yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh tersebut memuat beberapa poin utama untuk diterapkan di daerah masing-masing. Di antaranya, agar Bupati/Walikota mengatur PPKM Mikro hingga tingkat gampong.

“Yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong,” ujarnya.

Kemudian, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang PPKM Mikro dan pelaksanaan posko penanganan covid 19 di tingkat desa.

“DPMG Kabupaten/Kota akan memfasilitasi pembentukan posko PPKM Mikro di gampong dan melalui DPMG Kabupaten/kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang,” kata Iswanto.

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) agar membentuk posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yakni, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

“Satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/kota untuk memaksimalkan peran pengawasan,” jelasnya.