Tekan Kasus Covid-19,Pengacara Dukung Tegakkan Aturan Prokes

Harian Medan Pos, Edisi Senin 7 Juni 2021 Halaman 6

 

Medan - Tindakan tegas Tim Gabungan Pemko Medan menertibkan kafe dan lokasi hiburan yang melebihi batas jam operasional dan peraturan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) harus didukung semua pihak untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Medan.

“Semua pihak harus mendukung langkah pemerintah menekan angka penyakit berbahaya itu di Medan,” ujar Abdul Manan,SH dan Jakaria Simbolon,SH praktisi hukum di Medan,Minggu (6/6)

Menurut mereka, pemerintah jangan kendor menegakkan peraturan tersebut hingga kasus Covid-19 tersebut benar-benar menurun.Apalagi kata praktisi hukum itu ada rencana pemerintah membuka sekolah belajar tatap muka di bulan Juli mendatang.Itu juga harus juga dipikirkan secara matang.

Manan menilai angka Covid-19 di Medan diduga akibat masyarakat mulai mengabaikan menerapkan Prokes .Itu bisa dilihat dari banyaknya pengunjung kafe dan lokasi hiburan banyak yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.Sementara pemilik kafe juga tidak menyediakan cuci tangan dan pengukur suhu tubuh.karena itu,Manan sangat mendukung langkah Pemko Medan melakukan razia agar mereka disiplin menerapkan aturan kesehatan tersebut
Terpisah Jubir Satgas Covid-19 Medan Mardohar Harahap mengakui pihaknya sedang gencar melakukan penertiban ke sejumlah kafe dan tempat keramaian yang diduga melanggar aturan Prokes


Sebelumnya Tim gabungan Pemko Medan, Sumatera Utara (Sumut), membubarkan pengunjung kafe. Hal ini akibat kafe melebihi batas jam operasional pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Tempat makan dan minum cuma boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Lewat dari jam itu, akan kami tertibkan," ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Indra Gunawan, Minggu (6/6/2021).


Hal ini dilakukan, lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/4338 tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan.

Dalam SE itu mengatur pengunjung, di antaranya restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, termasuk pedagang makanan dan minuman kaki lima, seperti di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan HM Joni.

"Kondisi kafe saat itu masih ramai, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.35 WIB. Oleh petugas, pengunjung diminta untuk membubarkan diri," katanya.


Petugas juga memberi teguran keras kepada pengelola kafe yang membuka usaha di dua ruas jalan sekitar kawasan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, sembari mengingatkan untuk mematuhi SE Wali Kota Medan.

"Upaya ini, akan terus dilakukan oleh Pemko Medan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.(pung)

Praktisi Hukum Manan,SH dan Jakaria Simbolon,SH (pung)