Prokol Kesehatan Tak Longgar, Perekonomian Tetap Harus Berputar

Imbauan protokol kesehatan ditempel di meja sebuah kafe di Batam/Posmetro-Rozi Juhendra

 
Protokol Kesehatan Tak Longgar,
Perekonomian Tetap Harus Berputar
Kekuatan penuh. Terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada juga Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Unsur Kepolisian Resor Kota Barelang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur YFS.
Sore itu, Jumat (21/5), Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam kembali bergerak. Mendatangi titik-titik keramaian di Batam. Sasaran utamanya, kafe, rumah makan dan pasar. Berseragam lengkap, memakai pengeras suara, Yos Guntur menyampaikan sosialisasi bahwa di Batam kembali ditetapkan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat.
"Saat ini, Batam zona merah," kata Yos. Lokasi pertama yang didatangi saat sosialisi pengetatan aktivitas masyarakat ini adalah sebuah tempat makan di kawasan Mitra Raya 2, Batam Kota. Lokasi ini menjadi target Tim Gugus Tugas Covid-19, sebab tempatnya memang selalu ramai. Asyik untuk nongkrong. Menu makanannya juga tergolong lezat. Lokasi strategis, dekat dari pemukiman, kantor pemerintahan dan mall. "Diminta kerjasama semua lapisan masyarakat," kata Yos.
Setelah dilakukan sosialisasi, Senin (24/5), akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang juga ikut dalam rombongan menyebut, sanksi itu bisa berupa surat peringatan, denda bahkan sampai dengan pencabutan izin usaha. Tindakan tegas ini diambil, kata Amsakar, karena angka pasien Covid-19 di Kepri masuk tiga tertinggi secara nasional. Per Jumat (21/5), tercatat 14.268 pasien Covid-19. Walau angka kesembuhan juga tinggi, tapi angka kematian mencapai 316 orang.
"Kepada kami diperintahkan, dua minggu ke depan angka ini sudah melandai," kata Amsakar. Ini PR. Kerja keras yang harus dilakukan semua kalangan. "Diminta kerjasama dan kesadarannya dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 ini," ujar dia.
Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sore itu, mendatangi tiga lokasi. Usai dari Mitra Raya 2, tim bergeser ke dua lokasi lainnya yang juga merupakan tempat nongkrong banyak orang. Amsakar menegaskan, setelah sosialisasi, terutama pada pelaku usaha, benar-benar bisa menerapkan aturan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Batam. "Makanan dibungkus dan dibawa pulang, atau take away," katanya. Kapasitas meja dan kursi di kafe dan rumah makan tak boleh lebih dari 50 persen.
Amsakar mengatakan, sedikitnya di Batam ada 122 titik keramaian. Lokasi ini akan diawasi selama 24 jam. Ia menyebut akan mengoptimalkan Posko Covid-19. Patroli akan dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk pada setiap kecamatan dan kelurahan.
Amsakar menjelaskan, pantauan penegakkan protokol kesehatan (prokes) tak hanya dilakukan di lokasi keramaian seperti rumah makan, kafe, pasar atau mall. Kali ini, pengawasan dimulai dari tingkat RT/RW. Masyarakat tak boleh berkumpul-kumpul lebih dari tiga orang. Tentu saja, peran camat, lurah hingga ketua RT/RW sangat diharapkan.
Langkah PPKM ini dinilai efektif menekan angka Covid-19. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan segi perekonomian masyarakat. Banyak pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang kuliner mengaku 'sesak napas'. Pandemi Covid-19 yang sudah setahun ini sangat berpengaruh pada omset mereka. Bahkan, tak sedikit pelaku usaha yang gulung tikar.
Pantauan POSMETRO, ada sebagian pelaku usaha rumah makan yang bangkrut. Tak sanggup lagi menyewa tempat, lalu akhirnya tetap melanjutkan usahanya di rumah tempat tinggal dengan cara menerima orderan via online. Namun, pindahnya 'dapur' tersebut ke rumah juga tak menjanjikan. Sebab daya beli masyarakat Batam juga anjlok.
Seorang pemilik kafe di Batam, Rudi, mengaku menjelang akhir tahun lalu hingga memasuki awal tahun 2021, usaha kafe miliknya kembali menggeliat. Namun, belakangan, Tim Gugus Tugas Covid-19 kembali sering patroli dan merazia kerumunan. Dampaknya, kafenya kembali mulai sepi.
Ia mengaku, dianggap tak mematuhi aturan protokol kesehatan, ia sempat mendapat surat peringatan. Ditambah kondisi saat ini, Pemko Batam kembali menerapkan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat, ia makin pesimis. Usahanya kafe miliknya pasti kembali sepi. Sebab, kata dia, selama ini, kafe selalu ramai bukan faktor utama menu, tapi lebih pada lokasi yang asyik untuk kongkow.
Tak hanya pelaku usaha, banyak juga masyarakat yang mengeluh dengan pembatasan aktivitas masyarakat ini. "Ekonomi makin tambah sulit," kata Rusma, seorang warga Batam. Ia menilai, harusnya pemerintah juga memikirkan perekonomian masyarakat. "Sudah banyak yang kehilangan pekerjaan, di-PHK karena perusahaan tutup," ujarnya. Saat tak ada pekerjaan tetap, masyarakat mulai membuka usaha kecil-kecilan. Banyak yang berusaha membuka warung makan dan menjual kue serta makanan ringan. Tapi, hal itu belum menjanjikan karena daya beli masyatakat memang sangat rendah.
Pemerintah Kota Batam juga dinilai tak bisa mengontrol harga pasar. Kebutuhan pokok melejit naik. Serba mahal. Bahkan, masyarakat yang ingin hidup sehat dengan rutin mengonsumsi buah, saat ini juga mengeluh. Harga buah jeruk mahal. Bahkan, saat ini, dijual Rp25 ribu/kg. "Tak ada stok masuk," sebut seorang pedagang di Pasar Botania 2, Batam Kota.
Pemerintah menyadari kondisi yang terjadi saat ini. Tapi, tak ada pilihan lain. Penerapan prokes secara ketat memang harus dilakukan.
Sonny Harry B Harmadi, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut, saat ini memang harus mengencangkan protokol kesehatan. Tapi, ia juga mengatakan, perekonomian juga tetap harus jalan. Caranya bagaimana? Jalankan usaha dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, kapasitas sebuah tempat usaha tak boleh lebih dari 50 persen. "Adaptasi kebiasaan baru. Perekonomian tetap harus berputar, tapi tetap terapkan protokol kesehatan," pesannya.
Solusi nyata juga diberikan oleh pemerintah, khususnya dalam pemulihan ekonomi pelaku usaha mikro. Program tersebut berupa pemulihan ekonomi nasional. Pemulihan ekonomi dampak dari Covid-19 ini berupa bantuan langsung kepada pelaku usaha mikro. Di Batam, penerima harus mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM). Syaratnya: memiliki e-KTP, mempunyai usaha mikro, usaha produktif dan masih aktif. Pendaftaran tahun ini sudah dimulai sejak 26 April lalu. "Kabar baik untuk pelaku usaha mikro, tahun ini, bantuan tetap dilanjutkan," kata Suleman, Kepala DKUM Batam. Besar bantuan Rp1,2 juta.(chi)