Mulai Hari Ini,Pelanggaran Prokes Dikenakan Sanksi Kurungan

Warga yang terjaring melanggar prokes di Rengat akan diberikan sanksi hukuman kurungan mulai hari ini/Harian Posmetro Indragiri

 

Mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian marak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mulai hari ini para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) baik yang tidak menggunakan masker maupun pelanggaran Prokes lainya, akan dikenakan sanksi kurungan badan.

Diterapkanya sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan kurungan badan paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 350.000 di Kabupaten Inhu, bagi para pelanggar Prokes disampaikan Aldiar Susenra Kabag Ops Satpol PP Inhu, Selasa (4/5) melalui selulernya.

“Sanksi Tipiring bagi para pelanggar Prokes mulai besok Rabu 5 Mei 2021 akan mulai diterapkan di Inhu, sidang Tipiring dengan sanksi kurungan badan paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 350 ribu ini akan langsung dilakukan ditempat.

Sanksi tegas bagi para pelanggar Prokes ini dilakukan untuk menekan angka Covid-19 dan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 yang kian marak,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penerapan Sidang Tipiring Ditempat bagi para pelanggar Prokes di Inhu Inhu, Pemkab Inhu menggunakan dasar Perda Propinsi Riau nomor 4 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, untuk itu Satpol PP Inhu telah menyiapkan tiga orang personil PPNS dan 20 orang personil Satpol PP lainya untuk pelaksanaan razia dilapangan.

“Sidang Tipiring Ditempat ini akan dilakukan di seluruh Inhu mulai dari tanggal 5 hingga 12 Mei 2021 dengan melibatkan seluruh instansi yang ada, baik Pengadilan Negeri, Kepolisian dan lainya. Hal ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar pada hari ini di ruang rapat Narasinga yang dilakukan bersama Forkompinda dan perangkat daerah terkait,” ungkapnya.

Sementara itu dihubungi terpisah Melinda Aritonang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, menyatakan kesiapan pihaknya dalam pelaksanaan Sidang Tipiring Ditempat bagi para pelanggar Prokes di Inhu.