Polda Razia Tiga Kali Sehari

CEK PERSONEL : Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengecek personel Brimob seusai pembukaan latihan bersama TNI-Polri di Mako Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Gunung Kendil, Kecamatan Mojonsongo, Boyolali, Kamis (7/12). (foto/Suara Merdeka)

 

BOYOLALI, Suara Merdeka - Jajaran Polda Jateng siap mengamankan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa - Bali yang diputuskan pemerintah pusat. Polda Jateng berencana menggencarkan operasi yustisi dengan menggelar razia tiga kali sehari.

"Kami sudah menyiapkan rencana operasi," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi seusai pembukaan latihan bersama TNI-Polri di Mako Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Gunung Kendil, Kecamatan Mojonsongo, Boyolali, Kamis (7/12).

Kapolda menyatakan kegiataan operasi yustisi dan Operasi Aman Nusa di seluruh wilayah Jawa Tengah akan dilakukan Polri bersama TNI dan Satpol PP.

Dalam setiap operasi ada unit kecil dari ketiga unsur itu yang menggelar razia tiga kali sehari. Bisa pada pagi, siang, atau sore hari. Operasi dilakukan ditingkat polda, polres, dan polsek. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan (Protkes) dan memutus mata rantai pandemi Covid-19.

Juga ada satu kompi untuk mengatasi kerumunan massa. Polri bersama TNI juga akan mendirikan dapur umum untuk masyarakat kurang mampu atau yang terdampak Covid-19.

"Ada juga pembagian alat pelindung diri (APD), masker, dan hand sanitizer untuk meringankan beban masyarakat," jelasnya.

Pemerintah resmi menerapkan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa-Bali mulai 11 -25 Januari untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada kepala daerah di Jawa dan Bali.

Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, pembatasan dilakukan karena pemerintah menganggap kedisplinan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan.

Sebab, berdasarkan pengalaman, ketika pemerintah pusat dan pemerintah daerah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada pertengahan September 2020, kasus aktif Covid-19 ddapat ditekan 54 ribu selama kurang lebih 1,5 bulan.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan, Jateng siap melaksanakan kebijakan tersebut. Menurut dia, seluruh daerah sudah berlatih sejak lama terkait kegiatan pembatasan masyarakat.

"Sudah siap, kan sudah latihan terus menerus. Tinggal nanti kami sampaikan kepada bupati/wali kota agar segera mempersiapkan diri dan melakukan sosialisasi," jelasnya, kemarin.

Ganjar membenarkan kapasitas tempat isolasi dan ICU rumah sakit di Jateng kini di atas batas aman, yakni ICU 64 persen dan tempat tidur isolasi 71 persen. Pihaknya terus berupaya menambah.

"Tadi rapat, kami sepakat menambah 20 persen dari kapasitas yang ada. Sebenarnya konndisinya tidak semengerikan di media, karena beberapa tempat isolasi terpusat seperti, Asrama Haji Donohudan, gedung BPSDM, dan gedung pertanian di Temanggung masih sangat baik," paparnya.

Sementara itu pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mendukung langkah pemerintah dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa - Bali pada 11-25 Januari 2021.

"Kami mendukung langkah pemerintah dalam pemberlakuan PSBB. Mengingat kondisi Covid-19 saat ini masih sulit diprediksi," kata Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, Kamis (7/12).
Kiai Darodji menjelaskan sulitnya memprediksi sebaran Covid-19 karena beberapa alasan, misalnya sebagian kalangan mengira bahwa kondisi sudah aman, namun kenyataannya tidak. Oleh karena itu ia mengajak masyarakat untuk lebih prihatin lagi terkait situasi saat ini, terlebih dengan rencana penerapan PSBB di Jawa - Bali.
Kiai Darodji menilai ada beberapa poin penting dari rencana penerapan PSBB Jawa - Bali. Pertama, masyarakat dapat mengantisipasi diri agar tidak mudah terkena Covid-19. Kedua, pemberian sanksi yang lebih tegas lagi, jika hal tersebut diperlukan.
"Kami juga mendukung jika dilakukan sanksi-sanksi yang lebih tegas lagi. Karena yang sudah ada ini nampaknya masyarakat masih banyak yang abai, kurang serius menghadapi persoalan Covid-19.
Ketiga, terkait pembatasan jumlah jamaah di tempat ibadah, menurut Kiai Darodji tidak masalah, karena masjid- masjid di perkotaan sudah melakukan hal tersebut.
Meskipun demikian, MUI menyarankan agar masyarakat agar tetap mematuhi betul protokol kesehatan (Protkes) 3M yang telah dilakukan. Misalnya menjaga jarak saat salat, menyediakan sabun di tempat wudlu, memakai hand santizer, memakai masker.
"Minta tolong takmir-takmir masjid, terutama saat Hari Jumat, ada petugas mengecek suhu tubuh. Kalau ada jamaah tidak memakai masker, diingatkan," imbaunya. (G10, ekd, arw, H41, G8, G22, K35, K17, K 36-)