Covid Melanda, Maksimalkan Peluang Kerja

info Kerja: Kepala Disnaker Sleman sutiasih meninjau pelayanan pendaftaran kartu pencari kerja, Jumat (13/11)/Radar Jogja-Elang Kharisma Dewangga

 

Pandemi Covid-19 berdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di banyak perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih mengimbau para korban PHK tak putus asa. Layanan antar kerja Disnaker Sleman bisa menjadi solusi dalam menangkap peluang kerja di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Sutiasih menuturkan, pandemi Covid-19 bukan berarti tertutup harapan para korban PHK untuk mendapat pekerjaan lain. Faktanya, masih banyak perusahaan justru terus membuka lowongan kerja. Artinya, asa bagi korban PHK akibat Covid-19 masih sangat terbuka.

Para pencari kerja maupun korban PHK yang belum mendapatkan pekerjaan baru bisa mengakses info lowongan kerja di www.disnaker.slemankab.go.id."Setiap hari data info lowongan kerja di website itu selalu kami update. Atau buka karirhub.kemnaker.go.id,"jelasnya.

Agar segera bisa mendapatkan pekerjaan, para pencari kerja harus aktif mencari informasi lowongan sesuai bidang yang diminati. Sedangkan bagi angkatan kerja yang ingin berwirausaha namun belum memiliki keterampilan tertentu bisa mendaftar pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Sleman.

Sementara bagi korban PHK atau alumni BLK yang ingin berwirausaha namun kesulitan modal, menurut Sutiasih, Pemkab Sleman memberikan fasilitas pinjaman lunak. "Modal pinjaman lunak juga berlaku bagi calon pekerja yang mau berangkat bekerja ke luar negeri,"katanya.

Lebih lanjut, Sutiasih mengatakan, layanan antar kerja Disnaker Sleman bisa diakses secara online. Sehingga masyarakat tidak perlu hadir di kantor Disnaker Sleman. Hanya, warga yang mengalami kendala dalam mengakses sistem layanan antar kerja bisa datang ke kantor Disnaker Sleman untuk mendapat penjelasan lebih detail. "Kami siap melayani siapa saja yang butuh informasi lowongan pekerjaan atau pelatihan kerja," ujar Sutiasih.

Pelayanan di kantor Disnaker Sleman tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan prinsip Cita Mas Jajar (Cuci Tangan, Memakai Masker, Jaga Jarak). Setiap pengunjung wajib cuci tangan di wastafel portabel yang tersedia di depan gedung Disnaker. Sebelum masuk gedung, setiap orang akan dicek suhu badannya oleh petugas sekuriti. Kursi yang bertanda silang dilarang diduduki demi terjaganya jarak antar pengunjung kantor Disnaker Sleman.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Siti Istiqomah menambahkan, salah satu layanan antar kerja yang bisa diakses secara online adalah pembuatan kartu pencari kerja (AK/I).

Calon pencari kerja dapat mengajukan permohonan AK/I secara manual di kantor Disnaker Sleman. Atau mendaftar secara online melalui website: karirhub.kemnaker.go.id, dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku, pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi ijasah pendidikan terakhir. Serta fotokopi sertifikat kompetensi kerja dan surat keterangan kerja. Dua syarat terakhir ini khusus bagi yang memiliki.

Selanjutnya calon pencari kerja datang ke kantor Disnaker Sleman untuk mendapatkan layanan AK/I.

Pelayanan yang bisa diperoleh, antara lain, pencetakan kartu AK/I untuk bukti sebagai pencari kerja terdaftar, serta informasi lowongan pekerjaan resmi dan tervalidasi. "Jadi, meski bisa mendaftar secara online, pencetakan kartu AK/I tetap harus di kantor Disnaker Sleman," jelasnya.

Pemohon AK/I juga akan mendapatkan informasi mengenai jabatan dan pekerjaan. Serta bimbingan jabatan.

Selanjutnya jika terjadi kesesuaian antara kualifikasi pencari kerja dengan lowongan yang tersedia, bisa ditindaklanjuti dengan proses penempatan tenaga kerja. Pencari kerja dan pemberi kerja dipertemukan dan didampingi prosesnya hingga terjadi hubungan kerja.(*/yog)

 

Sumber : Harian Radar Jogja, Edisi Selasa 17 November 2020, Halaman 3