Data Faktual Harus Selalu Update

Radar Jogja File

 

Soroti Bantuan Covid-19 hingga Prokes di Instansi Pelayanan Publik

Komisi A DPRD Kabupaten Sleman mendapat banyak aduan masyarakat terdampak pandemi Covid-19 ihwal bantuan langsung tunai (BLT). Ketua Komisi A Ani Martanti mendorong pemerintah lebih sering melakukan update data calon penerima bantuan Covid-19. Lalu diumumkan secara transparan. Guna memastikan si penerima benar-benar tepat sasaran.

Verifikasi data calon penerima BLT menjadi hal krusial di masa pandemi Covid-19. Terlebih tahun ini di Sleman sedang ada perhelatan politik. Yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember mendatang. Serta pemilihan kepala desa (pilkades) pada 20 Desember. "Jangan sampai data penerima BLT menjadi komoditas kampanye peserta pilkada maupun pilkades," tegasnya.

Ani mengatakan, data calon penerima BLT harus selalu baru. Perbaikan data harus sesering mungkin. Setiap kali ada perubahan status pada calon penerima BLT, data harus segera di-update. Supaya kuotanya tetap maksimal. Misal ada penerima BLT yang meninggal. Maka kuotanya bisa langsung dialihkan ke orang lain, yang juga terdampak Covid-19 dan masuk kriteria sebagai penerima bantuan langsung tunai. "Sehingga dana bantuan yang dialokasikan pada APBN maupun APBD bisa kembali ke masyarakat secara riil dan tepat sasaran," tururnya.

Syarat dan kriteria calon penerima BLT APBD, kata Ani, sama dengan bantuan dari APBN. Catatannya hanya tidak boleh dobel. Yang sudah dapat BLT APBN, maka tidak mendapat bantuan sosial dari APBD. Kendati demikian, menurut Ani, sejauh ini pendataan warga terdampak Covid-19 masih sering meleset. "Itu yang menyebabkan maayarakat sering komplain kepada kami," beber politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Bagi warga yang masuk kriteria sebagai calon penerimta BLT namun tidak mendapat bantuan pada tahap pertama, Ani minta agar datanya dimasukkan untuk penerimaan bantuan selanjutnya. “Ini wajib dilakukan oleh perangkat desa/kalurahan,” ingatnya.

Di bagian lain, Ani juga menyoroti pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di kantor-kantor pemerintahan. Baik instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat maupun tidak.

Ani melihat ketatnya prokes hanya di awal masa pandemi Covid-19. Sejak memasuki masa kebiasaan baru penerapan prokes seolah mulai luntur. Protap pemeriksaan suhu badan seseorang, misalnya. Seharusnya itu berlaku wajib bagi siapa saja yang akan masuk ruang kantor. Tapi kenyataannya tidak demikian. “Petugas sekuriti tak perlu sungkan. Siapa pun wajib dicek suhu badan. Sekalipun petugas kenal baik dengan orang yang harus diperiksanya,” pinta Ani.

Keberadaan sarana cuci tangan portabel tak luput dari sorotan Ani. Sebab, sering kali tandon airnya kosong. Namun tak segera diisi ulang. Demikian pula sabun cair yang habis. Kondisi itu cukup menggambarkan seberapa serius penegakan prokes Covid-19 di instansi terkait. “Kalau di perkantoran saja begitu, lantas bagaimana dengan sarana prokes di ruang publik,” kata Ani setengah bertanya.

Kendati demikian, Ani mengimbau masyarakat proaktif melapor ke petugas terkait sat mendapati sarana cuci tangan yang tak ada air atau sabunnya. Hal itu demi kebaikan bersama.

Sosialisasi gerakan Cita Mas Jajar (Cuci tangan, Memakai masker, Jaga jarak) juga harus lebih masif. Agar jargon kesehatan Kabupaten Sleman dalam menangkal Covid-19 itu tak sekadar menjadi slogan tanpa makna karena tak terlaksana secara optimal. Terlebih saat ini, tanpa disadari jumlah kasus positif Covid-19 di Sleman sudah menembus angka 2.000. (*/yog)

 

Sumber : Harian Radar Jogja, Edisi Senin 16 November 2020, Halaman 6