Tertibkan Protokol Kesehatan di Rusunawa dan Kos-kosan

Anggota Komisi C DPRD Sleman monitoring penertiban protokol kesehatan di Rusunawa Gemawang

 

MEMAKAI masker, cuci tangan sesering mungkin, dan menjaga jarak dengan orang lain menjadi protap wajib di era kebiasaan baru saat ini. Itu demi mencegah persebaran Covid-19. Terlebih di lingkungan rusunawa yang dihuni puluhan, bahkan ratusan orang. "Jangan sampai rusunawa menjadi klaster baru Covid-19," ingatnya.

Tinggal di rusunawa atau kos-kosan, kata Timbul, ibarat berada di permukiman padat penduduk. Arus lalu lalang penghuni cukup tinggi. Belum lagi tamu-tamu para penghuni rusunawa.

Guna mencegah Covid-19, sarana cuci tangan harus tersedia. Di beberapa titik. Akses masuk rusunawa pun diminimalisasi. Bisa dibuat satu arah. Pintu masuk dan keluar. Siapa pun yang berada di lingkungan rusunawa wajib pakai masker dan cuci tangan sebelum masuk area. Baik tamu, penghuni, bahkan pengelola rusunawa.

Demikian pula di kos-kosan atau pemondokan. Kehadiran penghuni kos, yang sebagian besar mahasiswa dari luar Sleman, perlu diantisipasi. Setidaknya, mereka harus membawa surat keterangan sehat dari daerah asal. Atau segera cek kesehatan di rumah sakit atau puskesmas terdekat sebelum masuk kos/pemondokan. "Syukur-syukur menjalani rapid test dulu. Atau swab," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Timbul meyakini, setiap orang paham bahaya Covid-19. Namun, tak sedikit masyarakat yang tingkat kesadaran untuk menjaga kesehatan masih rendah.

Oleh karena itu, pengelola rusunawa dan kos-kosan/pemondokan harus tegas. Menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh penghuni kos/pemondokannya. Konsekuensi tegaknya protokol kesehatan, penghuni kos perlu menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun. Juga harus juweh untuk mengingatkan para penghuni kos yang melanggar protokol kesehatan. "Jangan segan menegur siapa saja yang tak pakai masker saat berada di lingkungan kos-kosan. Beda kalau penghuni berada di dalam kamarnya," tutur Timbul.

Tak kalah penting, di setiap rumah kos/pemondokan dipasang papan peringatan protokol kesehatan. Agar setiap orang yang berkunjung tak lupa sekaligus untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan demi mencegah Covid-19. "Papan peringatan itu harus dipasang di tempat strategis yang mudah terbaca," imbaunya.

Sementara itu, Anggota Komisi C Abdul Kadir mengatakan, penghuni rusunawa haruslah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga program sosial itu tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum kepada pemerintah dan masyarakat. Sedangkan pelaksanaan protokol kesehatan tidak memandang status seseorang. "Gerakan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus dibudayakan di masyarakat pada era kebiasaan baru ini," tegasnya.(*/yog)

 

Sumber : Harian Radar Jogja, Edisi Rabu 11 November 2020, Halaman 4