Alokasikan Bantuan Covid-19 lewat APBD

Komisi D DPRD Sleman meninjau SMPN 2 Moyudan terkait pembelajaran daring.

 

Pembelajaran sekolah daring dan bantuan sosial bagi tenaga kerja nonformal menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kabupaten Sleman di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah didorong membuat formulasi khusus guna mempermudah sistem pembelajaran daring. Serta mengalokasikan anggaran daerah untuk bantuan tenaga kerja nonformal.

Bantuan kuota internet gratis dari pemerintah ternyata bukan solusi pembelajaran daring siswa sekolah. Sebab, tak semua siswa memiliki smartphone sendiri. Tak ayal, tugas-tugas sekolah dialamatkan ke handphone orang tua siswa.Bagi orang tua yang bekerja siang hari, otomatis tugas-tugas sekolah anak baru bisa disampaikan pada malam harinya. ”Ini masalah yang harus dicari solusinya. Harus ada formulasi khusus supaya pembelajaran daring bisa berjalan, tapi siswa dan orang tua tak merasa tertekan,” ujar Ketua Komisi D Arif Priyosusanto kemarin (9/11).

Sinyal internet juga menjadi masalah di beberapa wilayah. Apalagi di Sleman masih ada blank spot area. Kondisi ini menghambat pembelajaran siswa yang tinggal di kawasan sulit sinyal. Apalagi jika tugas-tugas sekolah disampaikan lewat kanal Youtube.

Arif mengimbau para guru untuk tidak membebani siswa dengan bermacam-macam pekerjaan rumah. Khususnya bagi siswa SD dan SMP.

Menurutnya, tanpa pendampingan orang tua siswa tidak akan bisa belajar maksimal. Apalagi untuk memahami materi pelajaran yang disampaikan oleh guru lewat media sosial. Sementara di era kebiasan baru ini tak semua orang tua dinas pendidikan untuk menyamakan visi dalam menciptakan kenyamanan proses belajar-mengajar di Sleman.

Sementara itu, mengenai bantuan sosial bagi tenaga kerja nonformal, kata Arif, pekerja usaha mikro kecil menengah menjadi objek utamanya. Agar mereka juga ikut merasakan bantuan pemerintah Rp 600 ribu per bulan. Seperti halnya tenaga kerja terdampak Covid-19 lainnya. ”Pekerja sektor UMKM ini banyak yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Tapi mereka kan juga butuh bantuan dana sosial itu,” ungkapnya.

Di sisi lain, menurut Arif, banyak pula tenaga kerja aktif dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, namun belum menerima bantuan sosial tunai (BST). ”Kami kerap menerima aduan terkait itu. Intinya, semua tenaga kerja harus dapat BST. Toh hakikatnya mereka korban Covid-19 juga,” sambung politikus Partai Gerindra itu.Arif usul agar tenaga kerja nonformal yang belum mendapat BST lantaran tak tercover BPJS Ketenagakerjaan mendapat alokasi bantuan serupa yang sumbernya dari APBD. Supaya mereka merasa mendapat keadilan. ”Jadi bukan pengusahanya (UMKM, Red) saja yang dapat bantuan. Pekerjanya juga harus dapat bantuan dong,” tegasnya.

Demikian pula para pekerja korban pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tempat mereka mencari nafkah kolaps akibat pandemi Covid-19. Menurut Arif, para korban PHK yang tak bisa mengakses program kartu prakerja dari pemerintah pusat juga harus diakomodasi oleh daerah. ”Intinya, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi. Jangan jalan sendiri-sendiri. Supaya seluruh lapisan mayarakat mendapat keadilan secara utuh,” tandasnya. (*/yog/rg)

 

Sumber : Harian Radar Jogja, Edisi 10 November 2020, Halaman 3