Perayaan Natal di Kota Kendari dengan Prokes Ketat

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir

 

Perayaan Natal di Kota Kendari dengan Prokes Ketat

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengizinkan perayaan hari raya natal tahun ini. Kebijakan itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19 pada masa Nataru. Meski masih dalam suasana pandemi Covid, peryaan natal diharapkan menerapkan protokol kesehatan ketat (prokes)

Sulkarnain Kadir mengatakan, Rabu 15/12/2021), perayaan natal tetap akan dilaksanakan dengan syarat menerapkan prokes ketat sesuai ketentuan imendagri. Misalnya, umat yang megikuti ibadah di gereja wajib menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak (Physical Distancing). Dan yang terpenting jumlah umat yang mengikuti ibadah di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.

"Nanti akan dilakukan pengamanan oleh satgas sebagaimana pelaksanaan tahun lalu yang sudah baik. Kita akan pertahankan supaya pelaksnaannya tahun ini lebih baik dan masyarakat bisa terhindar dari penularan Covid-19," kata Sulkarnain Kadir, kemarin.

Agar tidak terjadi kerumunana di rumah ibadah (gereja) Sulkarnain menyarankan perayaannya (ibadah) dilaksankan secara hybrid. Yaitu secara berjamaah di geraja dan secara daring (online) sesuai ketentuan.

"Sebenarnya bukan pembatasan. Kebijakan ini kami hadirkan agar masyatakat bisa melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan terhindar dari penularan Covid-19 yang masih menjadi pandemi ditanah air termasuk Kota Kendari," kata Sulkarnain Kadir.

Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak berlebihan dalam merayakan hari raya natal tahun ini dan tahun baru pada 2022. Hendaknya peryaan dilaksanakan secara sederhana dan lebih menekankan persekutuan ditengah-tengah keluarga.

Announcer : Hengky Iriawan Muin MNC Trijaya