Manokwari Siap Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Bupati Hermus Indou (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di Manokwari, Sabtu (20/11/2021).

 

MANOKWARI, PB News -- Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan terbaru perihal hari libur Natal dan Tahun (Nataru) tahun 2021/2022. Kebijakan dimaksud antara lain penerapan PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh Indonesia serta larangan atas sejumlah kegiatan masyarakat dalam momentum liburan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan setiap arahan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. Karena pemerintah tentu memiliki tujuan yang baik yaitu melindungi rakyatnya dari ancaman pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

"Saya kira, sebagai warga negara yang baik, kita ikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah," katanya kepada wartawan di Manokwari, Sabtu (20/11/2021).

Menurut dia, keselamatan masyarakat di daerah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah setempat. Karenanya, Pemerintah Kabupaten Manokwari tentu tidak akan membiarkan kekebalan kelompok (herd immunity) yang hampir tercapai saat ini dirusak oleh adanya libur Nataru.

"Janganlah berbesar kepala dengan apa yang kita capai saat ini. Karena banyak negara di dunia yang sudah membaik kondisinya tetapi tiba-tiba melonjak lagi," kata Hermus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagaimana dilansir dari Kompas.com mengungkapkan, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan berlaku mulai 24/12/2021 sampai dengan 2/1/2022. Akan tetapi kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

Sejumlah kegiatan juga dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Menurut Muhadjir, kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar. (PB1)

KETERANGAN: Kode/Inisial saya saat menulis berita di Harian Papua Barat News adalah "PB1". Jika ditulis nama lengkap "Samuel Sirken".