Kampanye Paslon Gub-Wagub Terancam Dibubarkan
//Jika Libatkan Lebih dari 50 Orang
KARANG TINGGI RBt – Ini peringatan bagi pasangan calon (paslon) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk tidak menggelar kampanye dengan melibatkan massa lebih dari 50 orang. Jika tidak diindahkan, kampanye yang digelar terancam akan dibubarkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 dan 13 tahun 2020.
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Darliansyah, M.Si mengatakan dalam PKPU diatur ketentuan dalam kampanye pada masa pandemi Covid-19 ini. Pertemuan yang bersifat rapat umum tidak diperbolehkan, terkecuali pertemuan tatap muka terbatas dengan tidak melibatkan lebih dari 50 orang. Jika terjadi, indikasinya akan terjadi pelanggaran yang berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun kepolisian.
‘’Melanggar, bisa berurusan dengan bawaslu soal pelanggaran kampanye dan kepolisian soal kerumunan massa. Apalagi bisa-bisa kampanye yang terlaksana dapat dibubarkan,’’ ujar Darliansyah.
Terpisah, Ketua KPU Benteng, Drs. Brotoseno menyampaikan pada masa ini, paslon lebih dianjurkan untuk menggelar kampanye secara daring. Sehingga mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19. Disamping itu, saat ini lokasi kampanye di Benteng tidak ada penentuan khusus dari KPU. Hanya saja, sebelum menggelar kampanye dengan mengundang masyarakat, diminta untuk memberitahu terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
‘’Kampanye sudah dimulai tetap dengan protokol kesehatan dan pengawasan ketat. Selain itu, APK sudah bisa dipasang dengan catatan tidak didepan kantor pemerintahan, sekolah, masjid maupun tempat lain yang dilarang. Jelasnya sepanjang jalan desa dipersilahkan,’’ pungkas Broto.(fry)