Perketat Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang

Bupati Sleman Sri Purnomo

 
SLEMAN- Bupati Sleman, Sri Purnomo meminta masyarakat untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) menyikapi cuti bersama dan libur panjang memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW mulai Rabu (28/10) besok.
Sri mengatakan selama masa pandemi Covid-19 masyarakat wajib mengantisipasi risiko penyebaran covid-19. Khususnya di amenitas pariwisata seperti objek kunjungan wisata, hotel, restoran, kafe serta fasilitas pendukung lainnya. Dia menilai, ketepatan dan kedisiplinan penerapan prokes di emenitas pariwisata menjadi salah satu pertimbangan pengunjung datang. Dia mengingatkan agar pelaku wisata tetap secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
"Selama ini, sudah secara terus menerus disampaikan kepada para pelaku wisata sebelum kembali operasional di masa pandemi Covid-19, untuk melakukan simulasi dan verifikasi terkait penerapan prokes Covid-19. Verifikasi dan rekomendasi ini untuk memberikan jaminan rasa aman kepada wisatawan agar tidak ragu datang ke Sleman," katanya, Senin (26/10).
Pemkab, lanjutnya, telah menerbitkan Perbup No.37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam Perbup tersebut ada tiga sasaran yang diatur mulai perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. "Penerapan Perbup tersebut secara rutin dilakukan patroli gabungan antara Satpol PP bersama TNI dan Polri," katanya.
Tidak itu saja, Satgas Covid 19 tingkat kapanewon juga senantiasa melakukan pemantauan dan monitoring secara acak ke sejumlah titik yang banyak dikunjungi orang. Satgas juga mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki prokes yang baik. Satgas juga memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
"Pada libur panjang pekan ini, kami meminta agar Satgas meningkatkan pemantauan dan monitoring di lokasi pariwisata seperti objek kunjungan wisata, hotel, restoran, kafe serta fasilitas pendukung lainnya, untuk melihat apakah prokes sudah dilakukan dengan optimal," katanya.
Dengan berbagai upaya tersebut, Sri berharap masyarakat hingga wisatawan aktif berpartisipasi menjalankan prokes. Wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, yang menetapkan perlunya pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50%.
"Ini untuk mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat masyarakatbtidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," katanya.
Selain itu, Sri mengingatkan warga Sleman yang melakukan perjalanan keluar daerah, setelah kembali dari perjalanan disarankan melakukan test PCR atau Rapid Test. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. "Ini penting demi melindungi dirinya dan orang Iain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi," katanya