SLEMAN: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo tidak bosan-bosannya mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. "Terapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang utama adalah hindari kerumunan, selalu jaga jarak bila bertemu orang lain dan pakai masker dengan baik dan benar," kata Joko kepada Harian Jogja, Kamis (22/10).
Sejak awal masa pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan selalu mengampanyekan penerapan prokes itu. Agar masyarakat mudah mengingat apa saja prokes yang dilakukan, Dinkes Sleman pun mengampanyekan akronim Cita Mas Jajar (cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak). "Penerapan Cita Mas Jajar ini salah satu kuncinya agar terhindar dari Covid-19," kata Joko.
Joko menekankan agar perkantoran, pelaku usaha dan perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, baik dan benar. Tidak hanya itu, sektor usaha dan swasta terutama yang memiliki banyak jumlah pekerja/karyawan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Keberadaan Satgas disetiap perkantoran dan badan usaha ini bertugas untuk memonitor pelaksanaan prokes untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja.
"Jadi kami mengingatkan kembali agar setiap perkantoran yang sudah menerapkan Work From Office (WFO) untuk membentuk dan atau lebih mengaktifkan Satgas Covid-19," tegas Koordinator Bidang Kesehatan Satgas Covid-19 Sleman ini.
Semua unit usaha hingga perkantoran juga diminta menyediakan sarana yang mendukung penerapan prokes. Mulai pengukur suhu tubuh, sarana cuci tangan, hand sanitizer, masker dan lainnya. Termasuk penyemprotan atau aplikasi disinfektan menyeluruh dilakukan secara rutin setiap hari dua kali.
Satgas Covid-19 ini secara rutin harus melaporkan hasil pengawasan kepada Satgas ditingkat kepanewon (kecamatan). Minimal seminggu sekali harus melaporkan hasil pengawasannya ke satgas covid-19 kecamatan / puskesmas. "Penerapan prokes ini menjadi tanggungjawab Satgas Covid-19 di masing-masing perkantoran. Yang belum memiliki Satgas Covid-19, kami minta untuk membentuknya. Kalau yang sudah ada (Satgas), diaktifkan untuk mengawasi penerapan prokes," kata Joko.
Dua mengatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum (Perda/Perbup) terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait prokes. Jika ada laporan pelanggaran prokes di tempat keramaian, kafe dan lainnya, maka petugas akan mendatangi lokasi tersebut.
"Koordinasi (terus dilakukan) di tingkat Satgas kabupaten maupun kecamatan, dengan leading sektor Satpol PP," katanya.