SLEMAN- Di masa pandemi Covid-19 ini seluruh masyarakat Indonesia diserukan untuk lebih menjaga kesehatan. Menjadikan gerakan 3M sebagai kebiasaan baru. Yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak antar sesama. Dengan semangat yang sama, Pemkab Sleman mengoptimalkan gerakan protokol kesehatan berslogan "Cita Mas Jajar".
"Maknanya sama. Cuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak. Cita Mas Jajar harus menjadi budaya baru masyarakat saat ini. Termasuk di tempat-tempat usaha jasa pariwisata. Serta destinasi wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih, kepada Harian Jogja, Sabtu (24/10).
Dia menjelaskan, Cita Mas Jajar juga menjadi tatanan baru destinasi wisata. Untuk mendukung "Pranatan Anyar Plesiran Jogja". Sebagai panduan pelaksanaan operasional destinasi pariwisata di Sleman. "Gerakan ini selanjutnya menjadi instrumen kelayakan operasional usaha jasa pariwisata. Maupun destinasi pariwisata yang beroperasi di masa pandemi ini," katanya.
Semua pelaku usaha jasa pariwisata, lanjut Ningsih, harus konsisten menerapkan konsep Cita Mas Jajar di lingkungan masing-masing. Tujuannya, demi mencegah persebaran Covid-19. Langkah tersebut sekaligus sebagai upaya mengindahkan Keputusan Gubernur DIY No.286/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019.
"Pranatan baru tersebut diharapkan mampu mentransformasi perubahan tatanan nilai budaya masyarakat. Perubahan nilai budaya tentu berpengaruh pada perilaku masyarakat. Baik perilaku sosial maupun aktivitas harian. Pun demikian perilaku di lingkungan destinasi wisata," katanya.
Untuk menciptakan destinasi dan layanan pariwisata yang aman dari Covid-19, lanjut Ningsih, Pemkab Sleman perlu dukungan semua pemangku kepentingan dan masyarakat. Tak terkecuali para pengelola destinasi pariwisata dan wisatawan yang berkunjung di Sleman. "Terlebih saat long weekend pekan depan mulai 28 Oktober-1 November. Sudah pasti destinasi-destinasi wisata di Sleman akan dibanjiri wisatawan, baik lokal maupun dari luar daerah," katanya.
Demi mencegah munculnya klaster Covid-19 destinasi wisata, kata Ningsih, seluruh pengelola usaha jasa pariwisata harus benar-benar tegas dalam penerapan Cita Mas Jajar. Selain itu, pastikan setiap pengunjung dicek suhu badan sebelum masuk area destinasi. Suhu 37,3 derajat Celsius menjadi batas atas sesuai protokol kesehatan.
"Jumlah pengunjung di dalam area destinasi wisata juga harus dibatasi sesuai ketentuan maksimal 50 orang secara bergiliran," katanya.
Dijelaskan Ningsih, untuk memenuhi persyaratan atau standar operasional protokol pencegahan Covid-19 di destinasi wisata, Pemkab melalui Gugus Tugas Covid-19 telah memberikan rekomendasi terhadap 16 destinasi pariwisata dan 108 usaha jasa pariwisata. Dari total 177 pemohon. Sementara masih ada 53 usaha jasa pariwisata dan destinasi yang masih dalam proses verifikasi.
Dari 124 rekomendasi telah dilakukan pemantauan atau monitoring secara acak. Pantauan pada 39 pemegang rekomendasi, secara keseluruhan telah melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten. "Ayo disiplin terapkan protokol kesehatan dengan Cita Mas Jajar. Mari berwisata dengan tetap melindungi diri kita, keluarga, dan lingkungan kita," ajaknya