Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pergerakan transportasi, pada masa hari libur panjang (Long Weekend) cuti bersama, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28-30 Oktober 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam agenda press background yang diselenggarakan BKIP dan Forwahub secara virtual, Jumat (23/10/2020).
Menhub Budi Karya mengatakan, pihaknya akan memanggil seluruh stakeholder terkait, termasuk juga seluruh kepala dinas perhubungan dan juga pihak operator transportasi untuk melakukan koordinasi terkait keamanan dan keselamatan transportasi, khususnya berkaitan dengan potensi kepadatan lalu lintas yang terjadi pada masa pandemi covid-19 saat ini.
"Besok pagi kami mengundang semua stakeholder dan operator. Kami akan menyampaikan pesan bahwa kita harus berhati-hati dalam penyelenggaraan transportasi," ujar Menhub Budi Karya.
Menhub Budi Karya mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mewanti-wanti seluruh pihak, termasuk Kementerian Perhubungan agar momen cuti bersama yang akan datang, tidak menjadi ajang penyebaran covid-19.
"Kita tidak ingin saat liburan panjang akhir bulan ini justru menimbulkan lonjakan kasus Covid-19, sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat," tuturnya.
Ia juga memastikan, seluruh elemen penting stakeholder transportasi, termasuk Korlantas dan pejabat eselon di Kemenhub akan berpencar ke berbagai daerah untuk mengawasi penyelenggaraan transportasi.
Menhub Budi Karya juga menegaskan, pengawasan terhadap protokol kesehatan sektor transportasi tidak hanya dilakukan di Jakarta dan Pulau Jawa, melainkan juga di seluruh daerah Indonesia, baik sektor udara, laut dan darat.
Menhub Budi Karya memprediksi, lonjakan arus kendaraan saat libur panjang akhir Oktober akan terjadi pada Selasa, 27 Oktober malam usai jam kantor serta Rabu tanggal 28 Oktober, dengan kenaikan mencapai 10-20 persen.
"Kami memprediksi ada kenaikan pergerakan transportasi sekitar 20 persen. Memang tidak terlalu signifikan, tapi itu memang akan menumpuk dalam satu hari. Disitu nanti ada suatu pergerakan yang sangat riskan, ini berpotensi menjadi suatu masalah," pungkasnya.
Pembatasan Angkutan Barang
Untuk mengantisipasi kepadatan lalulintas darat, Kemenhub juga melakukan pembatasan operasional mobil barang pada 28-30 Oktober 2020. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE 22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pembatasan operasional barang arah keluar Jakarta akan diberlakukan mulai 27 Oktober pukul 12.00 WIB-28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).
Selanjutnya pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB hingga 2 November 2020 pukul 08.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).
"Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis. Kita memprediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November," tuturnya.
"Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) saja dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan dengan para pemangku kepentingan," pungkasnya.