SLEMAN- Operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dan penertiban knalpot blombongan di TPR obyek wisata Kaliurang menghasilkan sebanyak 21 pelanggar prokes mendapat teguran dari kepolisian.
"Dua hari operasi, 21 orang pelanggar prokes kami beri teguran. Sementara lima motor yang tidak menggunakan knalpot standar dan tidak membawa STNK/SIM kami tilang," kata Kapolsek Pakem, AKP Chandra Lulus Widiantoro, Senin (19/10)
Pihaknya melibatkan 34 personel yang terdiri dari 20 personel dari Polsek Pakem, sembilan personil dari Polres Sleman dan lima personel dari Sarlinmas Kaliurang. "Sasaran operasi ini tidak hanya bagi yang tidak menggunakan masker tetapi juga penggunaan knalpot yang tidak standar," katanya.
Operasi digelar di Jalan Kaliurang Km 23 tepatnya Pintu Gerbang Kaliurang Pakem selama dua hari, Sabtu (17/10) dan Minggu (18/10). Hasil operasi pada hari pertama, polisi menjaring 15 orang pelanggar prokes. Mereka diberi teguran lisan karena tidak menggunakan masker.
Operasi yustisi tersebut digelar sebagai bagian untuk penegakan Perbup Sleman No.37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum mematuhi Protokol Kesehatan wajib pakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak serta tidak berkerumun. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Corona di masyarakat.
"Kami berharap ke depan, tidak ada lagi knalpot blombongan apalagi blayer-blayer. Tolong hormati warga sekitar. Khususnya malam hari di mana warga sedang beristirahat," pintanya.