SLEMAN- Pemkab Sleman terus berupaya menggugah kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Selain edukasi, Pemkab juga terus melakukan operasi non yustisi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum (Perda/Perbup) terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait prokes. Jika ada laporan pelanggaran prokes di tempat keramaian, kafe dan lainnya, maka petugas akan mendatangi lokasi tersebut.
"Koordinasi (terus dilakukan) di tingkat Satgas kabupaten maupun kecamatan, dengan leading sektor Satpol PP," katanya kepada Harian Jogja, Kamis (8/10).
Disinggung soal merosotnya hasil tes swab selama beberapa hari terakhir, Joko belum bisa menjelaskan. Alasannya, hal itu merupakan kewenangan dari Dinkes DIY yang mengkoordinir seluruh laboratorium pemeriksaan di DIY. Meskipun begitu, katanya, Dinkes Sleman sampai saat ini terus melakukan tracing warga yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Salah satunya terhadap klaster pondok pesantren yang sampai saat ini dinilai Joko belum selesai. Pada Kamis (8/10) misalnya, dari penambahan 36 kasus baru Covid-19 sebanyak delapan kasus merupakan klaster pondok pesantren. "Jadi klaster pondok pesantren belum selesai, masih menunggu hasil laboratorium PCR yang kami tracing belakangan. Untuk laporan hari ini dari 36 kasus baru, delapan di antaranya dari pondok pesantren," katanya.
Perubahan Perilaku
Pemkab mengubah struktur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar penanganan Covid-19 di Sleman bisa lebih maksimal lagi. Salah satu bidang yang dikembangkan pada Satgas Penanganan Covid-19 Sleman ini adalah Bidang Perubahan Perilaku. Selaku Koordinator Bidang Perubahan Perilaku ini ditujuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman Budiharjo, dibantu dengan sejumlah Kepala OPD mulai Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala BKPP, Kepala Badan Kesbangpol hingga Kepala Kemenag Sleman.
Tugas utama bidang ini menggalang dan mengoordinasikan sumber daya dari multi disiplin dan berbagai unsur pentahelix yang mempunyai kemampuan untuk memodifikasi konten dengan kearifan lokal dan upaya-upaya edukasi, sosialisasi, dan mitigasi.
Selain itu, bidang ini juga diberi tugas untuk melaksanakan upaya-upaya sosialisasi, edukasi, dan mitigasi dengan melibatkan Satuan Tugas kapanewon, desa, hingga tataran padukuhan, dan RT/RW untuk mendukung perubahan perilaku masyarakat.
"Ya karena kita tidak tahu kapan pandemi ini berakhir, maka secara perlahan namun pasti kami ingin mengubah kebiasaan masyarakat agar bisa beradaptasi dengan kehidupan baru ini," kata Sekda Sleman Harda Kiswaya kepada Harian Jogja.
Menurut Harda, perubahan struktur personalia dan penambahan bidang pada Satgas Penanganan Covid-19 di Sleman diharapkan bisa lebih memaksimalkan penanganan Covid-19. Pemkab tetap berharap agar ke depan penanganan kesehatan dan ekonomi selama pandemi Covid-19 bisa berjalan seimbang.
"Agar masyarakat bisa beradaptasi dengan kehidupan baru, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan juga terus dilakukan. Terutama di tempat-tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, lokasi wisata dan sebagainya," kata Harda.
Harda meyakini, kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Saya yakin, dengan menerapkan kebiasaan baru itu, secara perlahan namun pasti penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Kuncinya terletak pada kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan itu," katanya.
Sementara itu, Satpol PP Sleman terus menggencarkan operasi non yustisi penegakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk agar masyarakat senantiasa menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Plt Kasatpol PP Sleman, Susmiarto menerangkan selama pihaknya melakukan operasi non yustisi, masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, terutama pelanggaran tidak menggunakan masker dan menjaga jarak. "Kita operasi di jalan, kafe, ruang publik, masih ada beberapa yang belum patuh," kata dia kepada Harian Jogja.
Kepada pelanggar perorangan, satuannya mengenakan sanksi, mulai dari sanksi sosial seperti menyapu jalan, sanksi bela negara seperti hafalan kelima sila Pancasila, hingga sanksi denda. "Tapi kami juga edukasi dengan mengingatkan mereka untuk terus memakai masker. Kalau mereka tidak bawa, ya kami beri," lanjutnya.
Selama ini, pihaknya mengagendakan rutin pelaksanaan operasi non yustisi di lingkungan perkantoran di pemkab dan kapanewon, ruang publik, serta menyasar tempat usaha. "Di kafe atau tempat usaha itu, pelanggarannya ada perorangan tidak pakai masker, berkerumun, usaha melebihi jam operasional," urainya.
Selain mendasarkan pada Perbup Sleman No. 37.11 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, penegakan ini juga menyasar jam operasional kafe yang harus sesuai SK Bupati Sleman No.50.2/Kep.KDH/A/2020. Kepada pelaku usaha, sanksi yang diberikan jika melanggar ialah teguran. Namun jika sudah berulang kali pelanggaran diulangi, maka akan dilakukan penutupan sementara.