Cegah Pilkada Jadi Klaster, PTPS Jadi Andalan

Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Musthofa

 

Patuhi Prokes!

SLEMAN- Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 menjadi pengalaman baru bagi masyarakat. Termasuk juga para penyelenggara pemilu. Semua pihak, baik penyelenggara, pengawas hingga pemilih pun diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan sebagai upaya agar Pilkada tidak menimbulkan cluster baru, Bawaslu meminta agar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menerapkan protokol keseharan secara ketat. Sebagai pengawas di level TPS, katanya, mereka harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Walaupun penyelenggara Pemilu sudah memberlakukan protokol kesehatan, namun ia meminta agar pengawas TPS untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

Menurut Karim, seluruh pengawas TPS sudah menjalani rapid test. Selain menjalankan tugas untuk mengawasi proses pemungutan suara, mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Ketika di TPS ada yang tidak menerapkan prorokol kesehatan maka Pengawas TPS bisa langsung berkoordinasi dengan KPPS, mengingatkan soal protokol kesehatan," katanya saat ditemui, Minggu (6/12).

Bawaslu sendiri memiliki pedoman agar pengawas TPS menerapkan 12 langkah pencegahan Covid-19. Meliputi rajin mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menggunakan masker saat berpergian keluar rumah, menghindari berjabat tangan dan berpelukan dengan orang lain. "Pengawas TPS saat bertugas tentu saja dilengkapi dengan APD," katanya.

Selain itu, pengawas TPS diminta menghindari menyentuh area wajah orang lain, menerapkan etika saat bersin dan batuk, tidak berbagi barang pribadi, rajin membersihkan perabotan rumah, hindari berkumpul dalam jumlah banyak, jaga jarak sosial, mencuci bahan makanan, jangan berpegangan pada tiang di tempat umum, dan sering membersihkan layar ponsel. "Langkah-langkah tersebut penting untuk dilaksanakan, untuk mencegah penularan Covid-19 di TPS," kata Karim.

Karim juga menjelaskan tugas-tugas pengawasan di TPS. Di antaranya memastikan prosedur pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan protokol Covid-19. Ada tugas untuk mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan kesalahan dalam tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pengawas TPS juga harus memeriksa hasil penghitungan suara sehingga tidak ada perbedaan antara formulir yang dicatat di papan dengan data yang dikirimkan melalui SIREKAP dan data yang disalin.

Pengawas TPS juga memberikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara. "Mereka juga harus memastikan apakah logistik pilkada juga sudah sesuai dengan kebutuhan di tiap-tiap TPS. Jangan sampai logistik di TPS lain berada di TPS nya," ujarnya

 

Sumber : Harian Jogja, Edisi Senin 7 Desember 2020, Halaman 4