PEMERINTAH pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Drs. Ery Widaryana, MM menginstruksikan seluruh sekolah untuk menyiapkan sarana dan prasarana protokol keseha-tan. Sekaligus membuat skenario pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Seperti pengaturan tempat duduk, waktu datang dan pulang siswa, serta jam belajar yang berjenjang. “Misal dalam seminggu satu hari dulu. Nanti setelah dievaluasi baru ditambah waktu pertemuan tatap mukanya (guru dan siswa, Red),” jelasnya.
Meski seluruh sekolah dipastikan telah memenuhi syarat protokol kesehatan, lanjut Ery, pelaksanaan pembelajaran tatap muka masih harus menunggu instruksi dari Pemprov DIJ dan Pemkab Sleman. Jika sudah mendapatkan lampu hijau pun nantinya hanya beberapa sekolah yang ditunjuk sebagai sampel uji coba. Baik sekolah di wilayah pinggiran Sleman maupun perkotaan. “Diujicobakan bagi sekolah yang memang sudah siap,” ungkapnya.
Adapun faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembe-lajaran tatap muka, di antaranya, tingkat risiko persebaran Covid-19, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan satuan pendidikan terkait sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah memenuhi daftar periksa, di antaranya, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). Serta mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Terkait kesiapan fasilitas protokol kesehatan untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, Kabid Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan Sleman Sri Adi Marsanto, ST MA mengungkapkan, sebagian besar sekolah telah siap. Termasuk kebutu-han ruang kelas. Di mana jarak kursi/meja antarsiswa 1,5 meter. Tiap kelas hanya diisi 18 peserta didik (dari standar kelas 36 siswa) untuk pendidi-kan dasar dan menengah.
Sedangkan jenjang PAUD dan SLB, satu kelas hanya diisi 5 peserta didik. “Pelaksana-annya nanti pakai sistem shifting. Misalnya satu kelas dibagi dua rom-bongan belajar,” jelasnya.
Menurut Adi, secara prinsip tidak ada masalah dengan kesiapan sarana dan prasarana sekolah untuk menyambut pembelajaran tatap muka di era pandemi Covid-19 masa adaptasi kebiasaan baru ini. (*/eno/yog/gp)
Sumber : Harian Radar Jogja, Edisi Selasa 8 Desember 2020, Halaman 3